KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut dan Jajaran Pengawas Pemilu sesuai tingkatan melaksanakan tugas pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kendala terkait stiker.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan bahwa proses Coklit sampai saat ini masih terus berjalan meskipun ada kendala kekurangan stiker yang dilakukan oleh Pantarlih. “Namun ada beberapa informasi yang hari ini akan kita tindak lanjuti. Kendala itu, seperti beberapa stiker yang tertukar, seperti stiker dari Tasik dan Sumedang ada di Kabupaten Garut. Ini yang menjadi fokus kita saat ini,” ucapnya saat ditemui awak media usai meresmikan Launching Pojok Pengawasan, Kamis (04 Juli 2024).

Ahmad melanjutkan, saat ini kita masih memaksimalkan bagaimana agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam proses Coklit. Karena kami melihat hari ini, data awal pencoblosan diambil dari DP4 dari Kemendagri. Jika dibandingkan dengan DPT pemilu beberapa bulan lalu, terdapat perbedaan yang cukup signifikan, bahkan terbilang lebih sedikit. Ini yang menjadi fokus kami. Pada pemilu kemarin, jumlah DPT lebih besar, kemudian ada masyarakat yang masuk ke DPK, artinya masih banyak yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP. Berarti jumlah pemilih seharusnya lebih besar dari DPT dan DPK, namun faktanya untuk Pilkada hari ini data awal ada di DP4.

“Inilah yang menjadi fokus pengawasan kita, bagaimana belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya agar tidak ada masyarakat yang tidak terdata atau terlewat untuk dimasukkan dalam DPT,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dari temuan terkait kendala stiker, itu baru satu-satunya kendala yang ditemukan. Saat ini, informasi dari teman-teman di lapangan hanya itu saja yang menjadi kendala. Pungkasnya (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here