KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon atas nama Agus Supriadi (001) dan Aceng Fikri (002) sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan (independen). Bawaslu Kabupaten Garut telah membacakan putusan menolak gugatan tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024, bertempat di Gedung Risma, Jl. Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyampaikan bahwa permohonan keduanya ditolak secara keseluruhan. Alasan pertama karena faktor-faktor sidang, dan yang kedua pada tanggal 12 Mei hingga pukul 23:59 WIB, dukungan tidak memenuhi jumlah dukungan minimum.

Terkait salah satu calon yang akan mengajukan banding ke DKPP, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa ini bukanlah ruang terakhir. Dua paslon yang ditolak dapat mengajukan banding ke PTUN dan DKPP karena itu merupakan hak mereka. Faktor utama penolakan hari ini adalah jumlah dukungan yang minim.

“Untuk perkara 002, Pak Aceng Fikri menyampaikan kepada KPU berkas yang terdiri dari silon dan file, yang total jumlah dukungannya sekitar 80.000. Sedangkan untuk perkara nomor 001, Pak Agus Supriadi menyerahkan data pada pukul 7 malam.,” ungkapnya

Ia menjelaskan bahwa Pak Aceng kurang menyampaikan dukungan minimum yang harusnya mencapai 129.933 , dan Pak Agus dianggap tidak menyerahkan pada waktu yang ditentukan.

Ahmad juga menanggapi terkait walkout yang dilakukan oleh nomor urut 002 Aceng Fikri saat pembacaan putusan , “itu adalah hak mereka, dan keputusan tetap dibacakan meskipun pemohon tidak hadir,” tandasnya

Sementara Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan bahwa hasil yang didapat pertama dari nomor 001 atas nama Agus Supriadi dan kedua dari nomor 002 Pak Aceng Fikri, keduanya ditolak sepenuhnya oleh Bawaslu. “Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Bawaslu,” tuturnya.

Dian menambahkan bahwa terkait tindak lanjut hasil dari keputusan Bawaslu, pihaknya menghormati semua proses hukum yang dilakukan. Mengenai gugatan dari pemohon, waktu yang minim untuk sosialisasi dan pemahaman tentang silon sudah dijawab dalam proses musyawarah, termasuk dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. “Alhamdulillah hasilnya hari ini menolak seluruh gugatan pemohon,” ujarnya.

Lanjut Dian, dari hasil ini, KPU tetap melaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan yang sudah berakhir pada tanggal 12 Mei. Ada tiga yang mendaftar, tetapi semuanya tidak memenuhi syarat sehingga berkasnya dikembalikan oleh KPU.

Dari hasil keputusan penolakan ini, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan melalui proses m banding, dan kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan, pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Garut telah menerima dua permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur perseorangan. Kedua permohonan tersebut dilakukan oleh Agus Supriadi dan Aceng Fikri yang memohon penyelesaian sengketa atas pengembalian model formulir dukungan calon karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 129.933 pendukung dan penyerahan berkas melebihi waktu yang telah ditentukan. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here