KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut siap memberikan jaminan kepada bayi yang didiagnosa alami gagal tumbuh asal Kecamatan Selaawi, termasuk menanggung biaya penyembuhannya.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/4/2023).

Didit menyatakan, kesiapan pemerintah menanggung biaya tersebut memang merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya dari keluarga tidak mampu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Didit menambahkan, saat ini tengah dilakukan perawatan yang kedua bagi bayi tersebut, di mana perawatan pertama telah dilaksanakan pada tanggal 12-18 April 2023, setelah itu dilakukan perawatan kembali dari mulai tanggal 21 April 2023 hingga sekarang.

Bahkan, sebelum dibawa ke RSUD dr. Slamet, lanjut Didit, bayi tersebut sempat dirawat oleh pihak Puskesmas hingga akhirnya diantarkan oleh pihak Puskesmas menggunakan ambulance pemerintah daerah yang ada di Puskesmas tersebut ke RSUD dr. Slamet, dan pelayanan tersebut tentunya gratis atau tidak dikenakan biaya.

“Nah ini jadi jaminan pemerintah daerah, insya Allah Dinas Kesehatan juga beserta teman-teman SKPD dan ASN lainnya, kita menyiapkan ketersediaan susu keperluan gizi khusus ini,” tuturnya.

Didit memaparkan jika hal ini juga tak luput dari perhatian dari pimpinan daerah seperti Bupati Garut, Rudy Gunawan, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, yang terus memantau perkembangan penanganan bayi yang kini berusia 3 bulan ini.

Didit mengungkapkan, penanganan bayi gagal tumbuh berusia 3 bulan ini akan dilakukan dengan pemberian susu untuk keperluan gizi khusus.

“Jadi satu minggu itu butuh satu kaleng setengah susu dengan ukuran 400 gram/kaleng, jadi katakanlah seminggu sekitar 500 ribu, itu lumayan lah harganya untuk keluarga yang tidak mampu, kalau keluarga yang mampu ada hal seperti itu barangkali tidak masalah, ” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kelompok Staf Medis (KSM) Anak, sekaligus penanggungjawab pasien, dr. Mustakim mengungkapkan, pihaknya menerima pasien pada tanggal 12 April lalu dalam kondisi yang dehidrasi serta mengalami gagal tumbuh, di mana sebelumnya mengalami penurunan berat badan secara drastis hingga 2,6 kg.

Setelah menerima pasien tersebut, imbuh dr. Mustakim, pihaknya melakukan upaya untuk menstabilkan kondisi bayi, kemudian pihaknya mendapatkan masalah, di mana sang bayi tersebut muntah ketika tubuhnya menerima asupan susu, sehingga pihaknya memutuskan, bahwa bayi tersebut alergi terhadap susu sapi maupun susu zoya.

“Sehingga harus diberikan susu khusus, susu untuk keperluan gizi khusus ini memang terdiri dari asam amino saja, kalau istilahnya protein dalam susu itu sudah dipecah-pecah, sehingga dia bisa ditolerir oleh tubuhnya,” tuturnya.

Pemberian susu khusus ini, sebut dr. Mustakim, dikarenakan sang ibu dari bayi tersebut sekarang tidak memiliki ASI, dan bayinya alergi terhadap susu sapi dan juga susu soya maka bayi tersebut harus diberikan susu khusus.

“Setelah kami rawat selama satu minggu, pasien ini ada kenaikan berat badan dari 2.6 sampai 3.2 kg,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Direktur RSUD dr. Slamet Garut, dr. Husodo Dewo Adi menegaskan kembali, kondisi dari bayi gagal tumbuh tersebut saat ini sudah jauh lebih baik.

Senada dengan dr. Mustakim, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya untuk menstabilkan kondisi bayi, di antaranya dengan memasang infus guna memperbaiki cairan tubuhnya.

“Ya kita tinjau perkembangannya kalau sudah tidak ada mual muntah ini kondisinya stabil hingga tiga hari lagi ini sudah bisa pulang,” tandasnya.

Penanganan terhadap pasien ini sendiri, tidak hanya berfokus pada perawatan di RSUD dr. Slamet saja, melainkan ketika pasien diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan di Puskesmas, Pemkab Garut akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan berkelanjutan bagi bayi yang terdiagnosa alami gagal tumbuh ini. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here