Senin, Juni 1, 2026

Latest Posts

Baznas Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN, Pemuda Akhir Zaman Desak Transparansi Penyaluran

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.IDKetua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., mengungkapkan masih rendahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membayar zakat melalui mekanisme pemotongan gaji. Dari sekitar 20 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, baru sekitar 7 ribu orang yang rutin menunaikan zakat.

“Tata cara pembayaran zakat ini sebenarnya sudah jelas. Kami memiliki Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa zakat profesi ASN bisa dipotong langsung melalui sistem payroll. Namun tetap harus ada surat pernyataan kesediaan dari masing-masing muzakki,” ujar Efendi usai audiensi dengan Pemuda Akhir Zaman di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, zakat profesi idealnya dipotong sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN setiap bulan. Namun dalam praktiknya, banyak instansi yang belum menerapkan sistem ini secara optimal.

“Baru sepertiga ASN yang membayar zakat melalui pemotongan gaji. Padahal, jika zakat profesi ini berjalan maksimal, dampaknya akan sangat besar bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima,” katanya.

Menurut Efendi, Baznas Garut sebenarnya telah menyiapkan mekanisme kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, realisasinya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kesediaan para pegawai.

“Kalau tidak ada surat kesediaan, kami tidak bisa melakukan pemotongan. Mekanismenya sudah kami sediakan, tinggal bagaimana komitmen SKPD dan pegawainya,” terangnya.

Efendi juga menanggapi sorotan sebagian pihak terkait transparansi penyaluran zakat. Ia menegaskan bahwa Baznas Garut selalu menyusun laporan keuangan dan penyaluran dana zakat secara berkala.

“Kami wajib membuat laporan setiap enam bulan kepada Bupati dan Baznas Provinsi. Jadi, dalam setahun ada laporan semesteran dan laporan tahunan,” ujarnya.

Berdasarkan data Baznas, penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariah. Efendi mengungkapkan bahwa dari 7 ribu pegawai yang rutin membayar zakat melalui mekanisme pemotongan gaji atau payroll system, jumlah zakat yang terkumpul mencapai sekitar Rp800 juta per bulan.

“Dana yang terkumpul langsung disalurkan sesuai hasil audit,” imbuhnya.

Ia berharap ke depan sinergi antara Baznas dan instansi pemerintah semakin kuat agar potensi zakat di Kabupaten Garut dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat.

“Jika potensi zakat ini dimaksimalkan, banyak permasalahan sosial bisa teratasi. Yang penting adalah sinergi, transparansi, dan kesadaran para muzakki,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Akhir Zaman, Abah Muda, kembali menekankan pentingnya keterbukaan Baznas Garut dalam penyaluran zakat. Ia menyebut pihaknya sejak lama telah berupaya membangun komunikasi terkait transparansi penyaluran dana zakat, namun belum mendapat tanggapan memuaskan.

“Waktu itu kami sudah audiensi di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, bersurat ke Baznas, tapi belum ada balasan yang jelas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, audiensi kemudian dilanjutkan ke berbagai instansi terkait, mulai dari Bank BPR Garut hingga Bank BJB.

“Alhamdulillah, audiensi ke Bank BPR Garut sudah terealisasi. Sementara ke Bank BJB, kemarin kami belum bisa bertemu. Kami bersurat ke Sekda, dan akhirnya hari ini bisa dipertemukan langsung dengan pimpinan BJB, BPR, Sekda, dan Ketua Baznas,” tuturnya.

Abah Muda menegaskan bahwa pihaknya mendesak Baznas lebih terbuka agar dana zakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau Baznas terbuka soal penyaluran, kami siap membantu mendata instansi mana saja yang belum membayar zakat. Kami ingin bersinergi demi kepentingan umat,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak warga Garut yang hidup di bawah garis kemiskinan dan sangat membutuhkan bantuan.

“Detik ini masih ada warga yang kelaparan, yang sakit tapi tak mampu berobat, yang rumahnya tidak layak huni. Ini kan bisa dibantu lewat dana zakat yang tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga berharap keterbukaan informasi dapat menepis berbagai tudingan miring terkait pengelolaan zakat.

“Jangan sampai ada lagi isu proposal fiktif atau dugaan mark-up anggaran,” tutupnya (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012