KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.2.3/5478/Kesra tanggal 13 November 2023, SE ini merespon agresi militer Israel yang telah menghancurkan kehidupan bangsa Palestina, menghilangkan kedamaian, keadilan, dan melemahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Tak hanya itu, agresi militer ini juga telah mengakibatkan bukan hanya korban jiwa, tapi juga menghancurkan perekonomian, bangunan gedung, rumah, dan fasilitas publiknya.

Atas dasar tersebut, dalam rangka membantu perjuangan bangsa Palestina, menciptakan perdamaian, kemerdekaan, dan membantu mengurangi beban penderitaan bangsa dan masyarakat Palestina, melalui Surat Edaran ini, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Garut, lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh umat beragama, serta seluruh lapisan masyarakat, untuk dapat mewujudkan rasa solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina.

Tak hanya itu, dengan adanya agresi militer yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina, Pemkab Garut mengutuk keras aksi kebiadaban zionis Israel terhadap bangsa Palestina.

Dalam SE ini juga Pemkab Garut menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk melaksanakan salat ghaib, qunut nazilah, dan menggelar doa bersama untuk Palestina.

Dalam rangka meringankan beban rakyat Palestina, Pemkab Garut juga mengadakan penggalangan dana untuk membantu penderitaan rakyat Palestina dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut atau lembaga lain yang dapat dipercaya.

Selain sebagai tindakan nyata solidaritas, Surat Edaran ini juga mendukung fatwa MUI, mengajak umat Islam di Kabupaten Garut untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Pemkab Garut berharap langkah ini dapat mendukung perjuangan Palestina menuju perdamaian dan kemerdekaan.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here