Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

BPJPH dan Pemkab Garut Dorong Percepatan Sertifikasi Halal SPPG

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi SPPG Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (25/5/2026).

Kepala BPJPH mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Garut yang dinilai progresif dalam mendorong implementasi sertifikasi halal. Menurutnya, Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan produk halal.

“Jadi kedatangan kami adalah untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada Bupati yang luar biasa, karena Pak Bupati sangat konsen dengan masalah halal,” ujar Haikal Hassan Baras.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa konsep halal tidak dapat dimaknai secara sempit. Sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam membangun budaya bersih, sehat, dan menghasilkan produk pangan berkualitas tinggi. Sertifikasi halal juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Halal itu untuk meningkatkan daya saing para pelaku UMKM, sebab banyak UMKM dari negara luar seperti China, Korea, dan Jepang yang masuk ke Indonesia dengan label halal. Kalau UMKM lokal kita tidak bebenah, kita tidak akan dipilih oleh masyarakat.

Secara psikologis, masyarakat pasti akan memilih makanan yang ada label halal, apalagi Garut dikenal sebagai Kota Santri,” jelasnya.
BPJPH menghadirkan 100 penyelia halal SPPG di Kabupaten Garut sebagai upaya mendukung percepatan sertifikasi halal. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemenuhan tiga aspek utama produk konsumsi, yaitu sertifikat laik higienis, sertifikat gizi bermutu, dan sertifikat halal.

“Hal ini sangat perlu, sehingga halal, bermutu, bergizi, dan higenis itu makanan yang mesti dimakan oleh anak-anak kita serta generasi mendatang,” tambah Haikal.

Kepala BPJPH juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang disediakan pemerintah tanpa dipungut biaya.

Sementara itu Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut baik kehadiran Kepala BPJPH dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat memberikan dorongan positif dalam penguatan ekosistem produk halal yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Di sebagian besar negara, bahkan hampir 90% konsumen itu mempertimbangkan halal sebagai salah satu kriteria utama untuk membeli sebuah produk. Ini akan memberikan peluang besar kepada produk lokal kita, jangan sampai kita kalah dengan produk orang luar,” ungkap Bupati Garut.

Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi bersama BPJPH dalam memperluas implementasi sertifikasi halal. Terkait SPPG, Bupati berharap seluruh unit mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar pelaksanaan program nasional berjalan secara efektif dan efisien.

Bupati Garut juga mengapresiasi kontribusi UMKM lokal yang telah terlibat dalam ekosistem SPPG. Pemerintah Kabupaten Garut akan terus mendorong penyesuaian regulasi agar SPPG dapat menyerap lebih banyak produk lokal asal Garut.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012