KORAN-FAKTA.ID – Disela-sela meninjau beberapa tempat wisata yang ada di wilayah selatan Kabupaten Garut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga mengecek secara langsung jalur mudik alternatif di wilayah jalur selatan Kabupaten Garut, Minggu (16/04/2023).

Rudy mengatakan, jika jalur mudik alternatif di Kabupaten Garut bagian selatan sepanjang 80 kilometer dalam keadaan baik. Bahkan, guna menunjang para pemudik yang melintasi jalur tersebut, pihaknya menyediakan pom bensin hingga menjadikan kantor polsek, koramil, dan kecamatan sebagai rest area bagi pemudik.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“Saya pastikan di jalur Garut sepanjang 80 kilometer dalam keadaan sehat, baik dan kita siap menerima kunjungan pemudik supaya lebih cepat dan lebih lancar, tidak macet, itu bisa, di jalur itu sudah siap, di sedia kan pom bensin dan juga ada rest area dari kantor polsek, kantor Koramil, dan kantor kecamatan serta ada Puskesmas, jadi di situ dalam kondisi yang sudah tersedia,” ujar Bupati Garut.

Akan tetapi, imbuh Rudy, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan menggunakan jalur mudik dari arah Pangalengan menuju ke Kecamatan Talegong untuk senantiasa berhati-hati, karena ada beberapa spot jalan yang rawan longsor.

“Ini harus hati-hati terutama spot jalan dari setelah Kantor Kecamatan Talegong menuju ke Caringin itu ada longsoran-longsoran, kalau hujan besar ini harap hati-hati, karena di situ adalah daerah rawan longsor,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjut Rudy, pihaknya melalui Dinas PUPR Kabupaten Garut sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi segala hal yang terjadi, termasuk salah satunya dengan penyediaan alat evakuasi bilamana terjadi longsor di lokasi yang dilewati oleh pemudik.

“Dan tentu selaku Bupati Garut saya mengharapkan dan merekomendasikan jalur selatan layak untuk dilalui pemudik,” tandasnya. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here