KORAN-FAKTA.ID – Bertempat diaula Desa Mekargalih, Camat Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Drs Doni Rukmana melantik Agus Tomy sebagai penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at (30 Desember 2022) Pelantikan itu dilakukan setelah Kades yang lama meninggal dunia akibat sakit.

Agus Tomy merupakan Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) itu menggantikan Kades lama Budi Frimas. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kabid PMD DPMD Kabupaten Garut Idad Badrudin,SE, Camat Tarogong Kidul Drs Doni Rukmana dan jajaran, Babinsa dan Bahabinkamtibmas Desa Mekargalih, BPD Desa, Aparat Desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Pemuda Desa Mekargalih

Camat Doni mengatakan pihaknya meminta untuk Pjs Kades yang dilantik agar dapat melanjutkan program desa melalui anggaran Dana Desa. Kemudian, Pjs Kades ini diharapkan mampu memfasilitasi untuk pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Saya berharap agar berhati-hati dalam penggunaan DD dan ADD. Yang terpenting, pelayanan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena Pjs Kades tugas dan kewenangannya sama dengan kades definitif,” ungkapnya

Sementara Kabid PMD Idad Bahrudin mengatakan Pelantikan ini menyusul Kades meninggal dunia akibat sakit yang diderita. Sedangkan, masa baktinya masih tersisa hingga 2025 mendatang, makanya sesuai dengan regulasi paling lama enam bulan

“mudah mudahan dalam kurun waktu yang secepatnya adanya musyawarah desa untuk pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan saya berharap dalam musyawarah desa untuk PAW diberikan kelancaran, aman dan dalam lindungan Allah SWT, ” tuturnya

Sementara ditempat yang sama, Agus Tomy mengatakan dengan terpilihnya sebagai Pjs Kades Mekargalih ia berjanji akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ia pun akan tetap melanjutkan program kerja Kades yang lama.

“Amanah yang dipercayakan kepadanya itu merupakan tugas tambahan yang harus dijalani. Saya akan berusaha memimpin desa Mekargalih hingga pelaksanaan PAW Kades berlangsung nanti, dan memohon kerjasama nya pada semua aparatur desa dalam menjalankan roda Pemerintahan desa kedepan,” kata dia. (J Wan)

Editor; Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here