Minggu, Januari 18, 2026

Latest Posts

CV. Bumi Pasir Makmur Kolaborasi dengan Kemenag dan YGBP Gelar Bakti Sosial “Sinergitas untuk Negeri” di Momen HUT ke-80 TN

KORAN-FAKTA.ID – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), semangat kolaborasi lintas sektor kembali mengemuka di Kabupaten Garut. CV. Bumi Pasir Makmur (BPM) bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Yayasan Garut Butuh Penyegaran (YGBP) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Sinergitas untuk Negeri” di Kecamatan Leles, Sabtu (25/10/2025).

Rangkaian kegiatan berlangsung semarak dan penuh makna. Masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Leles antusias mengikuti pembagian 500 paket sembako, 500 mushaf Al-Qur’an, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga khitanan massal. Seluruh kegiatan tersebut terselenggara atas dasar semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mengusung nilai “Kita Bisa, Kita Peduli, Kita Berbagi.”

Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antara dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si., CRBD, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah V Jawa Barat Irwan, Kepala Disperindag Garut Ridwan Efendi, serta Ketua DPRD Garut Aris Munandar, S.Pd.I.

Turut hadir pula perwakilan Komisi II dan III DPRD Garut, perwakilan Kemenag Garut Mukhtarom, Korem III/Siliwangi, unsur Dansus Jawa Barat, Danramil dan Kapolsek Leles, Camat Leles, serta kepala desa dari Margaluyu dan Haruman.

Pemilik CV. Bumi Pasir Makmur, H. Dudung Sudiana, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut yang menggambarkan eratnya sinergi antara TNI, pemerintah, dan dunia usaha.

“Kami ingin menunjukkan bahwa dunia usaha juga memiliki tanggung jawab sosial. Melalui kegiatan ini, kami berupaya hadir langsung untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dudung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar program sosial semacam ini tidak berhenti pada momentum seremonial, melainkan menjadi agenda rutin perusahaan.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat program CSR dengan fokus pada tiga pilar utama: pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup warga sekitar area tambang,” ungkapnya.

Selain di bidang sosial, Dudung juga menegaskan bahwa CV. Bumi Pasir Makmur menjalankan kegiatan tambang secara bertanggung jawab dan beretika, selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Langkah CV. Bumi Pasir Makmur mendapat apresiasi dari sejumlah pejabat. Kepala Dinas ESDM Wilayah V Jawa Barat, Irwan, menilai bahwa apa yang dilakukan perusahaan ini merupakan contoh baik pengelolaan tambang yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

“Kami sangat menghargai apa yang dilakukan CV. Bumi Pasir Makmur. Di tengah situasi sulit, perusahaan ini tetap konsisten menjalankan pengelolaan tambang sesuai dokumen rencana pascatambang. Langkah ini bahkan mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Jawa Barat,” ujar Irwan.

Sementara itu, Ketua DPRD Garut Aris Munandar menyebut bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah, TNI, dan sektor swasta dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini luar biasa. Kehadiran berbagai unsur pemerintah membuktikan bahwa kegiatan ini mendapat perhatian besar. Kami berharap lebih banyak perusahaan di Garut mengikuti jejak CV. Bumi Pasir Makmur dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya,” katanya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012