KORAN-FAKTA.ID – Dibawah guyuran hujan, Ketua DPD Nasdem Garut, Hj Diah Kurniasari Gunawan dan Puluhan Bacaleg serta kader lainnya beramai-ramai memenuhi halaman KPUD yang diiringi seni khas Garut Dodombaan untuk menyerahkan dokumen persyaratan untuk pendaftaran dan pengajuan 50 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kab. Garut yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai NasDem Kab. Garut ke KPUD Garut dilaksanakan pada Kamis (11 Mei 2023) Pukul 11.00 WIB.

“Alhamdulillah pada siang hari ini, DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut sudah menyerahkan persyaratan Bacaleg kami, sebanyak 50,” ujar Ketua DPD Nasdem Garut, Hj Diah Kurniasari saat konferensi pers di halaman KPUD Garut.

Semua yang diserahkan kata dia, sudah memenuhi syarat dan datanya diterima oleh KPUD.

“Terima kasih kepada KPU, walaupun hujan deras rintangan apapun bagi Nasdem akan kami lakukan,”ujarnya.

Menurut Diah Kuota Perempuan Bacaleg Partai NasDem melebihi 30% yakni mencapai 38% (19 Orang perempuan) dan 62% Laki-laki (31 orang).

“Bacaleg Partai NasDem terdiri dari Kader Internal (Pengurus DPD Pengurus DPC dan Sayap Partai) serta Pihak Ekternal yang terjaring melalui seleksi Program NasDem Memanggil (Program Recruitmen Caleg secara Nasional),” tuturnya.

Ia menjelaskan, Pelaksanaan Pendaftaran Bacaleg Partai NasDem untuk DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dilakukan serentak secara Nasional pada 11 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

“Partai NasDem akan mengikuti semua proses dan tahapan Pemilu sesuai Peraturan KPU. Termasuk proses verifikasi dokumen Bacaleg,” tandasnya

Ketua Partai NasDem Kab. Garut Diah Kurniasari yakin dengan komposisi Bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU akan memperoleh kursi minimal 7 kursi di DPRD Kab. Garut. (J Wan)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012