KORAN-FAKTA.ID – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha menyatakan, usai pelaksanaan sosialisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pertanyaan dan permasalahan yang muncul dalam diskusi selana pelaksanaan sosialisasi berlangsung.

“Itu akan kami evaluasi kemudian kita akan berkoordinasi dengan dinas instansi terkait yang terlibat dalam panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, untuk segera melakukan pemecahan masalah tersebut dan insya allah akan kita buatkan satu petunjuk teknis atau semacam surat edarannya akan dikeluarkan oleh ketua panitia,” ujarnya usai menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang 2 Tahap 2 Tahun 2023, di Aula Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jum’at (27/1/2023).

Erwin menegaskan, tahapan berikutnya setelah sosialisasi ini selesai, pada tanggal 22 Februari 2023 mendatang, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 82 desa yang mengikuti pilkades serentak akan menetapkan panitia pilkades.

“Harapannya adalah pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini berjalan sukses tanpa ekses ya,” tuturnya

Sementara itu, Camat Banyuresmi, Eti Nurul Hayati berharap agar ke depannya pelaksanaan tahapan pilkades di Kecamatan Banyuresmi, khususnya di Desa Cimareme dan Sukakarya bisa berlangsung dengan kondusif dan berjalan dengan lancar.

“Harapan kami dengan peristiwa yang lama pada saat Pilkades tahun 2017 itu tidak lagi terjadi, jadi diantisipasi sejak dini khususnya untuk di desa Cimareme, karena ini 2 desa yang termasuk rawan dua-duanya berarti dua-duanya harus ekstra, ekstra segalanya, terutama di Cimareme, “ tandasnya

Ia juga berterimakasih kepada aparat keamanan setempat yang telah bersinergi untuk mengkondisikan dengan baik pelaksanaan pilkades mulai dari tahapan awal, sampai pelaksanaan pilkades, dan pelantikan kepala desa terpilih. (*)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here