Ketpoto: ilustrasi net**

KORAN-FAKTA.ID, KOTA BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023 atau Rabu pekan depan.

Keenam penjabat kepala daerah tersebut adalah Pejabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.

Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang habis masa jabatannya September ini.

“Jadi enam Penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu,” ujar Bey ditemui di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (14/9/2023) malam.

Nama nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bey mengatakan sesuai mekanisme, Pemda Provinsi Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD
kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat.

“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” kata Bey.

Bey mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar.

“Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu,” katanya.

Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023.

Bey menyebut, November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023.

“Sesuai dengan masa berakhirnya kapan, nanti akan disesuaikan. Kalau nggak salah November satu terus Desember ada lagi beberapa, pokoknya sesuai dengan aturan,” pungkas Bey.

HUMAS JABAR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar . Ika Mardiah

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here