KORAN-FAKTA.ID- Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman beserta istri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Cece Hidayat, dan pejabat sipil dan militer mengikuti pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Lapang Oto Iskandar Dinata, Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/4/2023).

Ribuan warga terlihat antusias berduyun-duyun menuju lapang kebanggaan Kota Garut yang penuh sejarah. Hampir semua pelataran dan jalan protokol hingga halaman komplek Pendopo Garut terisi penuh.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bertindak selaku imam dalam salat Idulfitri, K.H Muhammad Shufina – Wakil Ketua DKM Masjid Agung Garut, dan Khatib yaitu K.H Sasa Sunarsa – Pimpinan Pesantren Uswah Sa’adah.

Dalam sambutannya, Bupati Garut, Rudy GunAan mengungkapkan bahwa dirinya bersama dr. Helmi Budiman sudah hampir menuju 10 tahun bersama, setelah diberikan amanat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk memimpin Kabupaten Garut.

“Dan hari ini adalah salat Idulfitri terakhir yang bisa kami ikuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut, dari kurun waktu 9-10 tahun itulah kami berada di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Garut,” ucap Bupati Garut.

Ia menuturkan, bahwa kehidupan masyarakat Kabupaten Garut, khususnya karena adanya pandemi Covid-19, angka kemiskinan yang awalnya berada di angka 8,8% di tahun 2019, melonjak naik menjadi 10,6% dan sekarang kembali turun ke angka 10,4%.

“Tentu itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan, kita semua terutama pemerintah daerah, TNI Polri, dan siapapun adalah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan itu merupakan bagian tanggung jawab yang harus dipikul oleh siapapun yang kelak akan menjadi pemimpin Kabupaten Garut,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan kepada jamaah yang hadir, untuk terus meningkatkan ketaqwaan dan mendekat diri kepada Allah dengan beribadah, khususnya saat ini dimana umat Islam telah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

“Dengan melakukan satu langkah konkret bahwa dari hari ke hari ketaqwaan kita semakin meningkat, apalagi sekarang kita telah melaksanakan ibadah puasa, semoga setelah melaksanakan ibadah puasa setelah satu bulan lamanya kita bisa meningkatkan ketaqwaan di bulan-bulan selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yaitu memberikan pelayanan agar masyarakat mendapatkan kemudahan, mendapatkan fasilitas, serta mendapatkan perlindungan khususnya bagi masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi yang belum baik, salah satunya melalui program BPJS dan jaminan sosial lainnya.

“Perlindungan diantaranya yang harus mendapatkan prioritas adalah masalah kesehatan, kita mengharapkan semua masyarakat mempunyai jaminan kesehatan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pertolongan ketika sakit,” tuturnya.

Sementara itu dalam ceramahnya, K.H Sasa Sunarsa menyampaikan terkait dengan definisi dari Idulfitri, di mana Idulfitri adalah hari dibolehkannya makan dan minum, bahkan diharamkan puasa.

Selain itu, ia juga mengajak jamaah untuk meningkatkan keimanan, kesabaran, hingga ketaqwaan pasca menjalankan ibadah puasa ini. Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada jama’ah untuk meningkatkan tali silaturahmi sebagi salah satu bagian dari kesalehan sosial.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, bahwa pada pelaksanaan zakat fitrah tahun ini, telah terkumpul zakat fitrah dengan uang sebesar Rp. 24.458.162.115, kemudian zakat fitrah dengan beras sebanyak 4.206.644 kg, serta zakat mal Rp. 3.305.606.000, dan infaq/shodaqoh sebanyak Rp 3.932.569.688.

Sementara itu, jumlah Muzaki yang membayar zakat sebanyak 2.087.169 jiwa, serta mustahiq sebanyak 1.271.952 jiwa. Selain itu, pelaksanaan salat ied di Kabupaten Garut pada hari Sabtu, 22 April 2023 dilaksanakan di 5.476 masjid dan lapangan. (*)

Editor : J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here