KORAN-FAKTA.ID, BANDUNG Gubernur Jawa Barat menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang mengatur penggunaan penuh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Instruksi ini merujuk pada Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan tujuan mencapai kondisi kemantapan jalan hingga 100% pada tahun 2025-2026.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan di luar pajak utama dan menjadi bagian dari penerimaan daerah. Dalam hal ini, opsen PKB adalah tambahan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan dialokasikan sebagian kepada pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, terutama infrastruktur jalan.

Arahan Gubernur Jawa Barat

Dalam diktum pertama, gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengalokasikan seluruh pendapatan opsen PKB guna pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan. Selain itu, anggaran ini juga dapat digunakan untuk penerangan jalan umum dan penyediaan fasilitas jalan lainnya. Jika anggaran dari opsen PKB tidak mencukupi, maka dapat dialokasikan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lebih lanjut, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan hasil penggunaan opsen PKB kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 12 Maret 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan infrastruktur jalan demi mendukung mobilitas dan perekonomian daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut : MARGIYANTO, S. H.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012