KORAN-FAKTA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melaksanakan ikrar netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Ikrar ini dilaksanakan dalam Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (9/9/2024). Ikrar ini merupakan langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan netralitas ASN yang berintegritas, beretika, dan demokratis demi menjaga kesatuan NKRI.

Ikrar netralitas ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut. Pembacaan ikrar yang disampaikan oleh Pj Bupati tersebut diucap ulang oleh para ASN sebagai bentuk komitmen bersama. Ikrar ini pun ditandai pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Bupati Garut, diikuti oleh para camat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.

“Maka dilakukanlah seperti dalam bentuk momentum untuk pernyataan bersama, jadi kami semua ASN sama Pak Pj juga ASN hakekatnya sama, jadi beliau juga sama menyampaikan terkait netralitas ASN,” ujar Nurdin Yana

Untuk memastikan netralitas ASN, Pemkab Garut telah membentuk tim pemantau yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut,, bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat.

“Sehingga (ketika terjadi pelanggaran) masuk ke wilayah tadi, nah inilah yang akan memverifikasi sekaligus juga melakukan upaya-upaya baik itu sifatnya mengingatkan mungkin sampai pada posisi-posisi (memberikan) punishment seperti itu,” tambahnya.

Adapun isi Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan dalam apel adalah sebagai berikut:

Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kami Berikrar :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024;
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat, akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya satuan dan kesatuan NKRI.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here