KORAN-FAKTA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan. Operasi yang dilakukan pada Minggu malam hingga Senin dini hari (11/3/2024), berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di 3 wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.

Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu. Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kost-kostan, berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) online.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa barang bukti miras dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here