Sabtu, Agustus 15, 2026

Latest Posts

Terima Audiensi ABAG, Pemkab Garut Siapkan Surat Edaran Pencegahan Narkoba dan Perketat Pengawasan

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan Surat Edaran untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Langkah tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (10/8/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, AKBP Hery Sudrajat, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Hafidz, perwakilan Polres Garut, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Dalam pertemuan tersebut, ABAG menyampaikan lima poin aspirasi untuk memperkuat perlindungan generasi muda. Aspirasi tersebut antara lain penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba, penerbitan Surat Edaran Bupati untuk memfasilitasi aduan masyarakat, tes urine berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan edukasi pencegahan di sekolah, serta optimalisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Garut menyambut baik masukan ABAG dan mendorong penguatan pencegahan melalui kerja sama lintas sektor.

Sebagai langkah awal, Pemkab Garut akan menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau ASN dan masyarakat untuk aktif memantau serta melaporkan indikasi penyalahgunaan obat terlarang kepada pihak berwenang. Sosialisasi dan edukasi pencegahan di sekolah juga akan diperkuat.

“Dan juga kita akan melakukan konsolidasi internal dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan upaya kita pencegahan penyalahgunaan obat tersebut. Sejatinya sudah dilaksanakan, kita ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat,” ucap Bupati Garut.

Pemkab Garut bersama Polres Garut juga tengah membahas wacana penerapan jam malam bagi anak sebagai salah satu upaya mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat, dan minuman keras.

“Jam malam ini juga sebenarnya ini adalah inisiatif dari Pak Kapolres, beliau ingin bersama-sama, bersama kita semua untuk mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat, miras dan lain-lain, dan salah satunya adalah kita akan mencoba melakukan jam malam,” katanya.

Terkait pengawasan jalur distribusi, Syakur menjelaskan bahwa apotek resmi berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan. Ia menyebut, pelanggaran yang terbukti dilakukan apotek dapat berujung pada pencabutan izin.

“Biasanya obat itu tidak di apotek, karena apotek itu diawasi oleh Dinas Kesehatan izinnya. Jadi disampaikan ketika ada kejadian penyalahgunaan perlakuan tidak sesuai maka langsung dicabut apoteknya. Jadi biasanya bukan di apotek, di tempat-tempat ilegal,” tandasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan, mempercepat pelaporan masyarakat, serta melindungi generasi muda Garut dari penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012