Caption : Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman dan Ketua DPRD Kabupaten Garut, Hj. Euis Ida Wartiah. Saat akan menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, Rabu (28/12/2022), bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Koran-Fakta.id (BANDUNG) .- Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman dan Ketua DPRD Kabupaten Garut, Hj. Euis Ida Wartiah, menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu (28/12/2022), bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari reales www.picgarut.id Selain Kabupaten Garut, lima kabupaten lain menerima dokumen yang sama, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Sumedang. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.

Dalam keterangan tertulis BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, BPK menemukan beberapa permasalahan salah satunya terkait pekerjaan tidak sesuai kontrak. Akan tetapi, BPK tetap menyimpulkan jika pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan TA 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan kabupaten/kota yang lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Dengan selesainya penyerahan LHP kepatuhan dan belanja modal, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat di pemerintah kabupaten/kota telah menerima LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Para pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. ( Yogi Budiman/***)

Editor : Indra R

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here