KORAN-FAKTA.ID – Bertempat di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Garut, dilaksanakan pembukaan Pelayanan Publik dan Bazar UMKM dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023.

Adapun peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 bertemakan “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Garut H Nurdinyana, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.IK., M.Si, Wakil DPRD Garut Deden Sopian, Perwakilan Kodim 0611/Garut, Perwakilan Dandenpom II/Garut, Pengadilan Garut, perwakilan Bulog Ciamis, dan para Kadis serta para tamu undangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, “Kami sudah melaksanakan banyak kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ini, dan Alhamdulillah dapat terlaksana berkat dukungan dari Forkopimda Garut.” ucapnya saat ditemui para awak media

Pada tanggal 20 Juli, Kejari Garut mengadakan Bazar UMKM dan Layanan Publik. Kajari menyatakan, “Untuk Bazar UMKM, kami mengikutsertakan UMKM yang sudah kami anggap berhasil dan juga UMKM yang sedang memulai usahanya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat belajar dari UMKM yang sudah berhasil.” Ungkapnya

Dalam acara ini, Kejari Garut bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Garut untuk menyediakan layanan yang dapat mendukung para pelaku UMKM.

Kajari menambahkan, “UMKM merupakan pahlawan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebagai pondasi dasar perekonomian kita, UMKM harus didukung secara maksimal, terutama di Kabupaten Garut, agar mereka dapat terus maju dan berkontribusi pada kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Garut.” Tuturnya

Kajari Garut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan seminar terkait UMKM, di mana pihaknya akan bekerja sama dengan Diskop UKM Garut dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut untuk memberikan edukasi berupa materi bagaimana cara mendorong para pelaku UMKM agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Terkait dengan merek itu kan bagaimana caranya supaya mereka tidak melanggar hak-hak intelektual, karena terkait dengan hak intelektual itu kan ada hak merek, ada hak paten,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana menyampaikan, bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Garut saat ini kurang lebih 530.000 UMKM, meskipun begitu data ini perlu divalidasi ulang. Sebelumnya di Kabupaten Garut sendiri terdapat beberapa bantuan untuk para pelaku UMKM, diantaranya seperti dari Kepolisian, Kejari, maupun Menteri Koperasi dan UKM RI.

Ia mengatakan, bahwa saat ini jumlah produk UMKM yang terdaftar di Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kabupaten Garut masih sangat sedikit, maka dari itu pihaknya akan melaksanakan seminar. Selain itu, Nurdin mengatakan, bahwa ada satu poin yang harus ditingkatkan oleh UMKM di Kabupaten Garut yaitu menyangkut masalah packaging.

“Semua masyarakat UMKM silahkan masuk ke kita, apakah nanti akan kita bentuk mereka update dulu dari sisi kapasitasnya sehingga dapat, kemudian kita akan bantu terkait dengan packingnya,” ujarnya.

Ia berharap, bantuan ini ke depannya memiliki nilai manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan sekaligus memberikan nilai jual terhadap produk UMKM di Kabupaten Garut.

Selain itu, Nurdin menyampaikan, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut juga telah bekerja sama dengan Diskop UKM Garut terkait pembinaan pemasaran produk UMKM secara online melalui media sosial.

“Kita juga ingin bahwa produk mereka itu bisa kita pasarkan melalui yang kekinian dalam bentuk apakah itu di medsos kita munculkan ataupun melalui online, itu yang kita sekarang gagas sehingga mereka juga wajib kita lakukan,” lanjutnya.

Selain itu, imbuhnya, edukasi mengenai perlindungan hukum nantinya akan digagas oleh Kepala Diskop UKM Garut bersama Kepala Kejari Garut pada tanggal 29 Juli mendatang.

“Mudah-mudahan ini memberi penguatan kepada mereka, jadi mereka bisa stabil dalam tim produksinya tanpa ada gangguan atau setidaknya mereka juga tidak menyalahi regulasi yang ada itu yang harus mereka pahami sehingga tidak menjadi bumerang bagi mereka,” ujarnya. (J Wan/**)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here