KORAN-FAKTA.ID – Menanggapi permintaan yang diajukan Tim Hukum Balon Bupati Garut H. Dudung Sundiana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut, Okke M. Hadist, secara tegas menolak untuk meminta maaf sebelum bertemu langsung dengan H. Dudung. Hal ini disampaikan dalam keterangan persnya di Wihause, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, Kamis (1 Agustus 2024).

Dalam vidio sebelumnya, Ketua KNPI Garut melontarkan pernyataan terkait acara kegiatan Garut Future Leader (GFL) pada Selasa (30 Juli 2024) yang diselenggarakan di Gedung KNPI Garut, Jl. A Yani, karena tidak meminta izin secara resmi.

Dalam pernyataan resminya tersebut, Okke M. Hadist menegaskan bahwa keputusannya didasarkan pada dua alasan utama:

  1. Okke menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas KNPI sebagai organisasi yang belum menentukan sikap politiknya dalam kontestasi Pilkada Garut 2024.
  2. Dia menilai bahwa permintaan maaf yang dilakukan secara terburu-buru tanpa pertemuan langsung dapat merusak citra dan netralitas KNPI di mata publik.

Okke juga menekankan bahwa dialog langsung antara dirinya dan H. Dudung adalah langkah yang lebih konstruktif dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Menurutnya, pertemuan tatap muka akan memungkinkan kedua belah pihak untuk mendiskusikan masalah secara lebih mendalam dan mencapai pemahaman bersama yang lebih baik.

Okke menyebutkan, pihaknya menghargai tuntutan yang diajukan oleh H. Dudung Sundiana, namun sebagai Ketua DPD KNPI, ia harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak merugikan organisasi. “Oleh karena itu, saya menolak untuk meminta maaf sebelum bertemu langsung dengan H. Dudung untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” kata Okke

Dengan adanya penolakan permintaan maaf ini, antara Okke M. Hadist dan H. Dudung Sundiana masih belum ada titik temu persoalan tersebut.(J Wan/*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here