Selasa, Maret 17, 2026

Latest Posts

Komisi 1 DPRD Garut Terima Audensi KMPJ Terkait Permasalahan BUMDes

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang diketuai oleh H. Subhan Fahmi, S.Ip., didampingi Wakil Ketua Lulu Gandhi NR, M.Si, dan anggota Hj. Ikah Kartikah menerima audensi dan diskusi Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi (KMPJ) terkait permasalahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Audensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD, Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Senin (03/07/2023).

Koordinator Lapangan KMPJ, Muhammad Husni Mudakir, dalam pernyataan pembuka menyebutkan bahwa kelompok masyarakat Desa Jatiwangi datang untuk berdiskusi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala Desa Jatiwangi.

“Ini merupakan langkah atau upaya KMPJ yang sebelumnya telah ditempuh, baik di tingkat desa maupun kecamatan, untuk membawa persoalan ini sebagaimana mestinya,” ungkap Husni.

Mengenai permasalahan di Desa Jatiwangi, Husni mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri dan Polres Garut untuk dilakukan proses hukum.

“KMPJ juga melihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Desa Jatiwangi, dan perkaranya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Husni.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh salah seorang peserta audiensi, Peri Irawan, yang mengatakan bahwa mereka membutuhkan kejelasan mengenai problematika yang terjadi di Desa Jatiwangi, termasuk pemberhentian Ketua Bumdes Bina Insani yang dianggap tidak prosedural.

“Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 berdasarkan temuan BPD sebesar Rp. 480 juta, di mana BPD sebagai pengawas dan masyarakat sudah mengaudit,” kata Peri.

Peri menjelaskan bahwa mereka telah melakukan beberapa kali upaya untuk meminta Kades merealisasikan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022, tetapi hingga akhir tahun anggaran, hal tersebut belum terlaksana. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.

Terkait pemberhentian Ketua Bumdes yang dianggap tidak prosedural, Peri menyatakan bahwa mereka merasakan adanya kejanggalan dalam mekanisme yang dilakukan, termasuk peran BPD saat itu, karena sebagian masyarakat telah mengajukan permohonan audiensi.

“Pada awalnya, ada kelompok masyarakat yang meminta Laporan Pertanggungjawaban dan penyegaran Kepengurusan Bumdes pada tanggal 24 Januari 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh BPD pada tanggal 7 Februari 2023, tetapi pada akhirnya berujung pada pemberhentian Ketua Bumdes,” jelas Peri.

Mengenai kenyataan tersebut, mereka telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa dan DPMD, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan yang jelas.

Peri juga menegaskan bahwa isi notulen dengan berita acara sangat bertentangan. Pada notulensi, tidak ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengurus Bumdes, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, namun pada berita acara yang dibuat oleh BPD, ternyata disebutkan bahwa Ketua Bumdes diberhentikan oleh BPD dan Kepala Desa.

“Secara regulasi yang saya pahami, ada tahapan terkait pemberhentian kepengurusan Bumdes melalui Musdes Luar Biasa yang diajukan oleh Pengawas dan Penasehat kepada BPD berdasarkan adanya temuan penyimpangan yang dapat merugikan Bumdes,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatiwangi, H. Tata, mengatakan bahwa mereka hanya menyampaikan apa adanya mengenai kegiatan yang ada di lapangan. Ia menyadari bahwa ada warga di Desa Jatiwangi yang memiliki pandangan positif maupun negatif terhadap kinerja mereka sebagai Kepala Desa.

“Mengenai administrasi, Insyaallah nanti, kami juga bisa melampirkan sejauh mana asumsi bahwa warga menganggap kami mungkin tidak jelas dan transparan dalam melakukan Pemerintahan di Desa Jatiwangi. Kami mohon maaf atas kekurangan atau kelebihan yang ada,” ungkapnya. (***).

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012