KORAN-FAKTA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, melantik 1.326 Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu (26/5/2024). Pelantikan yang berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, ini ditujukan untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, turut mengucapkan selamat kepada para anggota PPS yang dilantik. Bambang menekankan bahwa pelantikan ini telah melalui proses yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Garut. Ia berpesan agar para anggota PPS mematuhi aturan yang disusun KPU dan pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.

“Harapannya segera setelah pelantikan ini para PPS melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan kewenangannya dan fungsinya,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa Pilkada 2024 adalah pilkada serentak pertama, sehingga para PPS yang dilantik merupakan PPS pertama yang bertugas dalam pilkada serentak secara nasional. Dian berharap para PPS di Kabupaten Garut dapat mempersiapkan diri dengan baik dan bekerja sama dengan pemerintahan desa serta kesekretariatan desa.

“Kami berharap bahwa bapak dan ibu membangun sinergitas, membangun harmonisasi budaya kerja yang kondusif dengan pemerintahan desa dan kesekretariatan PPS untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada ini,” kata Dian.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Norinha Kurniawaty, ketika membacakan sambutan tertulis Ketua KPU Jawa Barat mengungkapkan, bahwa Pilkada 2024 adalah momentum penting untuk menghadirkan kepala daerah yang berkualitas. Norhina menegaskan pentingnya pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, serta kebutuhan akan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

“Pilkada 2024 adalah pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel, untuk itu kita membutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas,” katanya.

Norhina menambahkan bahwa pada hari ini, sebanyak 17.871 anggota PPS dilantik di 5.957 desa atau kelurahan, di 627 kecamatan yang tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Ia menekankan bahwa PPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian tinggi serta mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.

“PPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga netralitas, integritas, serta kepercayaan publik,” tandas Norhina (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here