KORAN-FAKTA.ID – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Garut Tahun 2024. Pengumuman bernomor: 91/PP.04.2-Pu/3205/2024, tanggal 4 Mei ini telah menyeleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 24 April – 3 Mei 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten, Dian Hasanudin, menyampaikan, sebanyak 1.198 orang calon PPK dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan 158 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU Kabupaten Garut selanjutnya mengundang para calon PPK yang dinyatakan lolos untuk melaksanakan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei 2024 di SMKN 1 Garut.

Calon PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis, diharapkan untuk membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pendaftaran, dan Alat Tulis.

KPU Kabupaten Garut mengajak keterlibatan masyarakat, dengan membuka tanggapan dan masukan terhadap calon-calon PPK mulai tanggal 4-10 Mei 2024, yang dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here