KORAN-FAKTA.ID – Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, didampingi Komisioner KPU, pada Rabu (28/08/24), dalam acara konferensi pers mengatakan bahwa hingga hari ini, hari kedua tahapan pendaftaran, KPU Garut telah menerima dua pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 yang telah mendaftar.

“Sampai hari ini, kami sudah menerima dua pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati. Pada hari pertama, pasangan dr. H. Helmi Budiman – H. Yudi Nugraha Lasminingrat mendaftar terlebih dahulu, disusul pada hari kedua oleh pasangan Abdusy Syakur Amin – drg. Putri Karlina. Alhamdulillah, proses pendaftaran kedua pasangan balon berjalan dengan lancar,” ucapnya

Meski begitu, Dian Hasanudin menambahkan bahwa KPU masih menunggu sampai besok sesuai dengan jadwal tahapan pendaftaran.

“Besok adalah hari terakhir penutupan pendaftaran, yaitu pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sampai pukul 23.59 WIB. Kami, KPU Kabupaten Garut, akan tetap bekerja dan bertugas melaksanakan proses pendaftaran, meskipun disinyalir tidak akan ada yang mendaftar lagi karena sampai saat ini belum ada konfirmasi tambahan. Kami tetap akan menunggu sampai besok sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sekaligus melakukan proses penutupan pendaftaran,” jelas Dian Hasanudin.

Dian Hasanudin menambahkan bahwa dari berkas kelengkapan administrasi, kedua pasangan balon telah menyerahkan berkasnya, dan KPU Kabupaten Garut hanya memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

“Kami hanya meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh para balon dan diunggah dalam sistem Silon. Untuk pasangan dr. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat, Alhamdulillah, sudah lengkap. Begitu juga dengan pasangan Abdusy Syakur Amin dan drg. Putri Karlina, dari informasi yang kami himpun, berkasnya juga lengkap,” tegasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Garut akan melaksanakan verifikasi dan dokumentasi mengenai kebenaran dokumen tersebut.

Terkait jumlah partai politik (parpol), lanjut Dian, yang menjadi partai koalisi pendukung para balon yang masuk di KPU Kabupaten Garut berjumlah 15 dari 18 parpol yang terdaftar pada pemilu sebelumnya.

“Pada hari pertama pendaftaran, ada 4 parpol koalisi pendukung, dan pada hari kedua sebanyak 11 parpol koalisi pendukung. Tersisa 3 peserta parpol dari total 18 parpol yang terdaftar sebelumnya,” ungkapnya.

Dian Hasanudin menegaskan bahwa KPU Kabupaten Garut akan mengumumkan status bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024.

“Akan kami umumkan bakal calon menjadi calon pada tanggal 22 September 2024, dan untuk pengambilan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Untuk saat ini, dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 2 September 2024, KPU Garut akan melaksanakan tes kesehatan para balon. Alhamdulillah, kedua pasangan balon akan melaksanakan tes kesehatan bersama-sama pada tanggal 1 September 2024,” pungkasnya (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here