KORAN-FAKTA.ID – Forkopimda Kabupaten Garut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali menyita sejumlah minuman keras (miras) atau beralkoholol (minol) yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat, Sabtu (17 Februari 2024)

Operasi pekat langsung dipimpin Forkopimda Kabupaten Garut dengan diawali apel gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan BJB dipimpin langsung oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin didampingi Kapolres Garut AKBP Rohman Yongki Dilatha, S.IK,M.Si dan dan Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo S,Sos, Kasatpol PP Usep Basuki Eko SH MH

Dalam kegiatan tersebut sebelum ke Tempat Hiburan Malam, dengan menggunakan Mobil Patroli Merpati SatPol PP, Forkopimda inspeksi pengamanan Kotak Suara hasil Pencoblosan Pemilu di Gedung PPK Kecamatan Garut Kota yang berlokasi di Gd PGRI Garut Kota dan dilanjutkan ke lokasi Penyimpanan PPK Kecamatan Tarogong Kidul di Kantor Desa Jayaraga.

Usai Inspeksi Kotak Surat Suara Pemilu, tim Gabungan melakukan razia ke Tempat Hiburan Malam. Disaksikan Forkopimda Garut tim Gabungan berhasil menyita Minuman Keras berbagi jenis merk dari dua tempat yang berbeda

Dalam keterangan yang diterima Koran-Fakta.ID. (Minggu 18 /02/2024)Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko SH,MH menyebutkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

“Kami tim gabungan telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami tertibkan didua Tempat Hiburan Malam berbeda dengan total 195 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Adapun Jumlah Barang Bukti yang kami amankan diantaranya 79 botol Miras dari 18 merk berhasil kami sita dari tempat hiburan malam CR dan 116 botol miras dari 4 merk dari tempat hiburan malam GNS

Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut

“tersangka langsung kami amankan di Mako SatPol PP untuk proses lanjut oleh Penyidik kami,” ucapnya

Kasatpol PP Garut menghimbau
mari kita sama-sama menciptakan situasi Kamtrantibum di tengah masyarakat. “Dimohon masyarakat segera melapor melalui no pengaduan Pol PP dan Polisi apabila dilingkungannya dicurigai ada pelanggaran atau kegiatan yang meresahkan/ mengganggu rasa aman, rasa tentram dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here