KORAN-FAKTA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil audit Laporan Keuangan Tahun 2023. Capaian opini WTP ini merupakan yang ke-7 kali berturut-turut yang didapatkan Baznas Kabupaten Garut selama tahun 2016 – 2023.

Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi mengatakan, “Alhamdulillah, Baznas hasil KAP pada periode anggaran 2023, kita mendapatkan lagi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit KAP. Keberhasilan ini adalah bukti kita pengelolaan zakat profesional dengan memegang prinsip 3A yaitu Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI karena dalam pengelolaan zakat kita harus menerapkan unsur tersebut.” Ucapnya

Ia menjelaskan, Aman Syariah berarti bagaimana kita baik itu dalam perhimpunan dan dalam pendistribusian sesuai dengan syariah, baik itu ada dalam Al-Qur’an-nya, haditsnya, juga Fatwa MUI, regulasi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Agama, Peraturan Baznas, Peraturan Daerah, dan Peraturan Perbup juga dalam baik dalam pengumpulan dan terutama pengumpulan di kalangan ASN.

“Kami sangat bangga sekali karena sudah 7 kali berturut-turut, dari pimpinan yang pertama dari 2016 sampai 2021 dan yang saya gawangi 2022 sampai 2023 baru dua kali di periode saya dan mudah-mudahan ini menjadikan acuan bagi kami,” ungkapnya.

Dalam audit itu KAP-nya (Independen) berbeda-beda dan Alhamdulillah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, yang belum itu kami laksanakan adalah Audit Syariah.

“Insya Allah nanti kita laksanakan Audit Syariah, mudah-mudahan kesyariahan itu sesuai dengan pengelolaannya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 beserta PP-nya bahwa Baznas dan LAZ itu harus diaudit oleh akuntan publik sebagai suatu kepercayaan. Karena Baznas mengelola penghimpunan uang dari masyarakat sehingga kalau diaudit menjadi satu modal kepercayaan daripada masyarakat karena Baznas juga sebagai lembaga publik,” tuturnya. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here