KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada hari Senin-Selasa (23-24 September 2024) bertempat di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.

Kegiatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Garut ini mengusung tema “Potensi Pelanggaran Pidana Pemilihan dalam Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.”

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ipur Purnama Alamsyah, yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada panitia pengawas pemilu (panwas) di kecamatan, terutama divisi penanganan pelanggaran, termasuk sengketa.

“Mengingat besok kita sudah memasuki masa kampanye, kita harus menyiapkan teman-teman terkait adanya dugaan pelanggaran, termasuk tindakan pidana pemilihan. Karena di Undang-Undang Pilkada ada beberapa pasal, dari Pasal 177 hingga Pasal 19A, yang mengatur tentang tindak pidana pemilihan,” jelas Ipur.

Untuk menjalankan atau melaksanakan perundangan tersebut, mekanisme yang harus diikuti dan langkah-langkah yang perlu dipahami oleh Panwas juga harus disiapkan. “Sehingga nanti, dalam menyelesaikan hal-hal yang terjadi di lapangan, mereka sudah paham. Kami, Bawaslu Kabupaten, bersama sekretariat juga akan terus mendampingi, baik melalui aplikasi WhatsApp maupun komunikasi langsung,” tambahnya.

Terkait potensi pelanggaran, Ipur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan, dan telah mengidentifikasi daerah-daerah serta titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran.

“Materi yang disampaikan dalam Rakor ini lebih teknis, terutama terkait penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, termasuk tindak pidana,” imbuhnya.

Untuk laporan temuan pelanggaran, ada dua cara yang bisa dilakukan. “Sampai saat ini, jajaran pengawas menerima laporan dugaan pelanggaran, baik melalui laporan warga maupun hasil pengawasan di lapangan. Proses penanganan temuan atau aduan nantinya akan berjalan sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya

Ia menambahkan, “Teman-teman Panwas harus mengumpulkan dan mencari fakta di lapangan secara lengkap. Jangan sampai ada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah informasi sudah valid, kita bisa melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran.” Jelasnya

Setelah pleno di tingkat kecamatan, jenis pelanggaran akan teridentifikasi. Jika terbukti pelanggaran pidana pemilihan, Panwas akan mengajukan permohonan pengambilalihan pelanggaran ke tingkat Kabupaten.

“Proses penanganan dimulai dari pleno. Jika diputuskan sebagai tindak pidana pemilihan, kita punya waktu 1×24 jam untuk melakukan kajian. Setelah itu, kita punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan proses tersebut. Jika dibutuhkan, ada penambahan waktu dua hari, sehingga total lima hari harus cukup untuk menyelesaikan kasus pelanggaran pidana pemilihan ini,” pungkas Ipur. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here