KORAN-FAKTA.ID – Viralnya pernyataan di media sosial, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Garut, Okke M. Hadist, mengeluarkan pernyataan terkait kegiatan Garut Future Leader (GFL) yang menyeret nama bakal calon Bupati Garut, H. Dudung Sundiana, yang diselenggarakan di Gedung KNPI pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu.

Unggahan video Ketua DPD KNPI Garut itu mendapatkan reaksi dari tim pemenangan bakal calon Bupati Garut, H. Dudung Sundiana, dan panitia penyelenggara acara dari GFL. Mereka menggelar konferensi pers yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media yang ada di Kabupaten Garut. Acara ini bertempat di Wihaus Coffee, simpang tiga Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya, Dindin Ahmad dari Tim Kajian Hukum pemenangan calon Bupati H. Dudung, menyampaikan enam poin yang dianggap menyudutkan atau merugikan pihaknya. Pertama, Okke M. Hadist menuduh H. Dudung Sundiana memobilisasi massa pada kegiatan GFL di Gedung KNPI pada tanggal 30 Juli 2024. Kedua, menyebutkan bahwa H. Dudung tidak memiliki modal sosial dan material. Ketiga, memaksakan kegiatan gratis di Gedung KNPI. Keempat, inisiator perintis pembentukan GFL. Kelima, menganggap mengkotak-kotakan pemuda Kabupaten Garut untuk mendukung salah satu bakal calon. Terakhir, Okke M. Hadist menyampaikan H Dudung telah melakukan kesalahan serta diharapkan adanya permintaan maaf secara terbuka.

Ketpoto: pernyataan dan tuntutan tim hukum pemenangan balon Bupati Garut H. Dudung Sundiana

Dari pernyataan tersebut, Tim Kajian Hukum pemenangan calon Bupati H. Dudung Sundiana menyampaikan beberapa tuntutan kepada Ketua DPD KNPI Garut, Okke M. Hadist, yaitu untuk meminta maaf kepada H. Dudung Sundiana dalam jangka waktu 1×24 jam melalui media, baik secara tertulis atau langsung. Jika tidak melaksanakan tuntutan tersebut, tim hukum pemenangan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Selain itu, tim hukum juga meminta agar media online Just Info Garut (JIG) yang telah menyebarkan video secara sepihak tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu, juga untuk meminta maaf terhadap GFL dan H. Dudung. Jika hal tersebut tidak ditempuh, tim hukum pemenangan akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku karena dianggap melanggar etik profesi jurnalis dan kode etik jurnalistik serta dianggap telah melakukan penyebaran berita bohong (hoaks). (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here