KORAN-FAKTA.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, didampingi oleh Tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, meninjau secara langsung kondisi terkini guna mengkaji kondisi terkini dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, yang berlokasi di Kampung Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (24/08/2023).

Dalam keterangannya, Kepala DLH Kabupaten Garut mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah yang belum optimal di wilayah ini. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya pemilahan antara sampah organik dan anorganik, mengakibatkan ketergantungan yang besar pada TPA Pasir Bajing.

Jujun menjelaskan bahwa solusi terbaik adalah melibatkan masyarakat dalam upaya pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga, agar jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat dikurangi.

“Sekarang fakta lapangan, mereka pertama masih mencampur antara organik anorganik, yang kedua juga mereka masih membuang sampahnya masih sembarangan gitu ya, ada yang ke sungai, ada yang di jalan, padahal kita juga sudah menyediakan bak-bak sampah ya seperti itu, ya betul memang ada prasarana atau sarana yang masih kurang gitu kan, tetapi kami menghimbau bahwa tetap ketergantungan ke TPA ini, itu harus dikurangi ya,” lanjutnya.

Jujun menjelaskan, sampah organik bisa diolah menjadi kompos maupun jadi media pakan magot, sementara sampah anorganik dapat diidentifikasi untuk nilai ekonomi atau diolah melalui bank sampah

“Sementara untuk anorganik ini bisa betul tadi bisa dikerjasamakan dengan bank sampah, (dan) bank sampah ini memang kami harapkan menjadi satu fasilitasi yang bisa mendukung kami, men-support kami, di dalam pengolahan sampah khususnya anorganik,” kata Jujun.

Sementara itu, terkait pengurangan sampah melalui pembakaran sampah sembarangan,
Jujun menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara tegas melarang metode ini karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sehingga, ia menegaskan kembali, salah satu cara ampuh dalam pengurangan sampah adalah melalui pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.

“Sehingga kami harapkan bahwa untuk ke depannya, bahwa untuk pengolahan sampah ini tidak ada lagi untuk dilakukan pembakaran gitu ya, dan saya harapkan kepada masyarakat untuk bisa lakukan upaya tadi pemilahan sampah yah seperti itu,” ungkapnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah, Jujun menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya merancang program edukasi. Program ini akan melibatkan fasilitator di 19 RW sebagai pilot project, dengan harapan konsep ini dapat diterapkan lebih luas ke depannya.

“Ini bisa direplikasi untuk RW-RW yang lain, bagaimana permasalahannya yang ada di RW yang memang kami jadikan pilot project itu menjadi satu percontohan yang akan menjadi bagian dari solusi untuk apabila program ini direplikasi di RW atau desa lainnya seperti itu,” tandasnya.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here