KORAN-FAKTA.ID, KOTA BANDUNG – Pemdaprov Jabar terus menambah pasokan air bersih ke kabupaten dan kota untuk mengurangi dampak kekeringan akibat el nino.

Berdasarkan data BPBD Jabar dariJanuari – 13 Oktober 2023, daerah terdampak kekeringan sudah mencapai 24 kabupaten dan kota.

Hingga Jumat (13/10/2023), Pemdaprov bersama stakeholders telah menyalurkan 16.082.460 (16 juta) liter air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak kekeringan.

Dampak kekeringan kini dirasakan oleh 302.665 kepala keluarga. Untuk mendistribusikan air bersih, BPBD Jabar bekerja sama dengan BPBD serta instansi terkait di kabupaten dan kota, seperti PMI dan PDAM.

Daerah baru yang teridentifikasi kekurangan air yakni Kota Bekasi. Selain Kota Bekasi, 23 daerah sudah lebih dulu merasakan kekurangan air bersih.

Ke – 23 daerah itu yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota/ Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon.

Lalu Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Bandung.

Sementara daerah terdampak kekeringan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terjadi di 23 kabupaten dan kota. Sedangkan, lahan pertanian yang terbakar mencapai 887,7 hektare.

Kebakaran hutan dan lahan di 23 kabupaten dan kota sebagian besar bisa tertangani dengan kerja sama semua pihak terkait.

Selanjutnya, BPBD Jabar terus berkoordinasi dengan BPBD daerah serta instansi terkait untuk memberikan informasi mengenai data dan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan selanjutnya, secepatnya.

HUMAS JABAR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar : Ika Mardiah

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here