Sabtu, Agustus 15, 2026

Latest Posts

Pemkab dan Forkopimda Garut Perkuat Pengawasan Obat Terlarang dan Jam Malam Anak

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat pengawasan peredaran obat terlarang serta pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Dila Nurul Fadilah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Perhutani, serta perangkat daerah terkait.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah selesai difinalisasi dan mendapat tanggapan positif dari jajaran Forkopimda.

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ucapnya.

Selain pengawasan obat terlarang, Pemkab Garut bersama Forkopimda juga memperkuat pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan.

“(Pemberlakuan jam malam) Sebetulnya itu sudah ada pak dulu surat edaran, cuman intensitasnya agak landai, nanti kita akan semakin banyak lagi,” katanya.

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menuturkan bahwa kepolisian siap mengoptimalkan patroli penertiban jam malam, khususnya mulai pukul 21.00 WIB. Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku yang memang beberapa waktu ke belakang sudah ada 22 tersangka yang kami coba amankan,” ucapnya.

Kapolres Garut menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan upaya pencegahan dan perlindungan bagi generasi muda. Namun, apabila terdapat pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses. Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” tegas Kapolres Garut.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Garut juga akan menjalankan program Police Go to School mulai pekan depan. Program tersebut akan menyasar sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Selain langkah preventif, Polres Garut juga melakukan penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polres Garut mencatat telah mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor serta 28 tersangka terkait kasus minuman keras (miras) dan narkotika.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan obat terlarang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan generasi muda di Kabupaten Garut.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012