KORAN-FAKTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial pada Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar. Acara yang diikuti 23 peserta tersebut berlangsung di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Kolonel Taufik Hidayat, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Kegiatan di tahun keempat ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para penyandang disabilitas terlantar di Kabupaten Garut, sehingga mereka dapat hidup lebih mandiri dan produktif.

Sekda Nurdin Yana menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kurang beruntung. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pembinaan keterampilan sesuai dengan kapabilitas para peserta.

“Mudah-mudahan dengan pemberian ini juga akan memberikan kekuatan mereka untuk melakukan upaya-upaya minimal adaptif dengan kondisi real yang mereka hadapi,” ujarnya.

Nurdin juga mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas terlantar yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan bantuan dana yang dapat digunakan sebagai modal usaha dan kebutuhan lainnya.

“Artinya, disesuaikan dengan kapasitas mereka, sehingga pilihan keterampilan itu akan disesuaikan dengan kondisi mereka,” tambah Nurdin.

Senada dengan Sekda Garut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas terlantar agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan. Aji menambahkan, para pengemis juga diberikan pelatihan agar tidak kembali menjadi pengemis dan dibantu dengan peralatan yang diperlukan.

Menurut Aji, saat ini masih banyak penyandang disabilitas terlantar yang belum mendapatkan pelatihan. Oleh karena itu, imbuhnya, kegiatan seperti ini akan terus diselenggarakan secara berkelanjutan. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here