Sabtu, Januari 24, 2026

Latest Posts

Pemkab Garut dan Ojek Online Gelar Do’a Bersama, Perkuat Stabilitas dan Kerukunan di Garut

KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama komunitas Ojek Online Garut Bersatu menggelar Do’a bersama di Gedung Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (1/9/2025).

‎Kegiatan ini merupakan inisiatif untuk menjaga kerukunan dan stabilitas keamanan di Kabupaten Garut di tengah isu yang beredar di luar daerah.



‎Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen para ojek online untuk bersinergi dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya. Tujuan utama acara ini adalah untuk memperkuat permohonan kepada _Allah SWT_ dan menjaga kondusifitas, persatuan, serta kedamaian di Kabupaten Garut.

‎”Karena dengan saling menjaga kondusifitas satu sama dengan yang lain, maka setiap orang bisa melakukan usahanya dan untuk teman-teman ojek online bisa melakukan aktivitas dengan tenang,” ujar Bupati.

‎Bupati menegaskan, meskipun ada konflik yang terjadi di luar daerah, dampaknya di Garut tidak signifikan. Ia bersyukur bahwa masyarakat Garut menyikapi dinamika ini dengan tenang dan tidak berlebihan.

‎”Alhamdulillah, Garut tertib, aman dan kondusif,” tegasnya.

‎Di akhir acara, setelah doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan salat istighosah dan salat ghaib. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012