Senin, Mei 18, 2026

Latest Posts

Pemkab Garut Dapat Hibah 7 Unit Mobil dari Pemerintah Jepang

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID, JAKARTAKerja sama antara Kabupaten Garut dengan Pemerintah Jepang khususnya melalui Japan Firefighter Association (JFA) terus berlanjut, setelah dulu pada tahun 2017 silam Kabupaten Garut menerima 4 unit kendaraan pemadam kebakaran (damkar), tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menerima hibah 7 unit kendaraan dari JFA.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Garut, Eded Komara Nugraha, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Sabtu (25/2/2023).

Japan Firefighter Association (JFA) atau Asosiasi Pemadam Kebakaran Jepang adalah sebuah perkumpulan Pemadam Kebakaran yang berkantor pusat di Kota Tokyo

Eded memaparkan, 7 unit kendaraan yang terdiri dari 3 unit Damkar dan 4 unit ambulans ini, kini sudah berada di Kabupaten Garut, dan baru didatangkan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu shubuh (25/02/2023).

Adapun jenis mobil damkar yang dihibahkan ke Disdamkar Garut antara lain 1 unit mobil pancar, 1 unit mobil komando, dan 1 unit mobil pengangkut armada.

Sedangkan 4 unit ambulans yang dilengkapi peralatan kegawatdaruratan , seperti dituturkan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Leli Yuliani, diproyeksikan guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. “Kami akan melakukan rapat Senin lusa apakah nantinya dimanfaatkan oleh Rumagh Sakit (dr. Slamet) atau Puskesmas atau sebagai PSC 119 (Public Safety Center atau layanan cepat tanggap darurat kesehatan) di Dinas Kesehatan,” ucapan Leli.

Rencananya, ke-7 unit kendaraan hibah dari Pemerintah Jepang ini akan dihadirkan dan ditunjukkan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam apel gabungan, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut Senin lusa. (*)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012