Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Pemkab Garut Gelar Rakor Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah Tindak Lanjut SE Kementerian ATR/BPN

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data Lahan Baku Sawah (LBS). Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian ATR/BPN tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Garut, Selasa (02/12/2025).

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Garut, Harry Subagja, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pemutakhiran data LBS telah dimulai sejak 2 Oktober 2025.

“Pada tanggal 2 Oktober 2025, kami menerima surat permohonan data dan informasi hasil identifikasi lahan sawah dari Kementerian ATR/BPN yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Kemudian pada 10 Oktober 2025, kembali terbit surat terkait pemutakhiran database parsial di Pulau Jawa dari Kementerian ATR/BPN atas arahan Direktorat Jenderal Kementerian PUPR, BPN, serta Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat,” jelas Harry.

Ia menambahkan, melalui arahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan masing-masing perangkat daerah terkait, terutama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Garut.

“Saat ini kami diminta kementerian untuk mengumpulkan dan mengusulkan perubahan-perubahan terkait fungsi lahan sawah. Bukti-bukti yang harus disiapkan meliputi dokumentasi foto, titik koordinat, serta bukti-bukti perizinan. Semuanya nanti akan kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi sementara, terdapat beberapa faktor pengurang terhadap luas Lahan Baku Sawah di Garut. Lahan yang dikategorikan tidak termasuk LBS di antaranya kawasan lindung, badan air, cagar alam, kawasan hutan lindung, dan area konservasi lainnya, dengan total luas sekitar ±1.750 hektare.

Sementara itu, lahan yang masuk dalam kategori budidaya namun tidak tercatat sebagai LBS—seperti kawasan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, kawasan pariwisata, pembangkit tenaga listrik, permukiman perkotaan, perhutanan sosial, hingga kawasan industri—mencapai total sekitar ±5.000 hektare.

“Dari luas LBS tahun 2024 yang tercatat sebesar 46.000 hektare, saat ini telah teridentifikasi sekitar 42.000 hektare atau 90 persennya sebagai lahan baku sawah, setelah dikurangi beberapa faktor pengurang tersebut,” terang Harry.(J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012