KORAN-FAKTA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi meluncurkan relokasi sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Garut dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pasar Baru, Kecamatan Garut Kota, Senin (5/8/2024).

Sejumlah pejabat hadir di acara ini, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, perwakilan PKL, dan tamu undangan lainnya.

Barnas Adjidin menjelaskan bahwa relokasi ini dilakukan untuk menata kota agar lebih aman, tertib, dan nyaman. Ia menegaskan bahwa lokasi relokasi saat ini bersifat sementara, sembari pihaknya melakukan kajian untuk menentukan lokasi permanen yang representatif dan mampu menampung para PKL.

Relokasi ini adalah bagian dari upaya Pemkab Garut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta membantu para PKL menjalankan usahanya dengan baik.

“Saya mengajak semua teman-teman di perangkat daerah untuk menyelesaikan program-program ke depan, sehingga bisa berjalan sesuai dengan harapan, yaitu pertama harapan masyarakat aman nyaman, kemudian para PKL juga bisa melakukan aktivitasnya secara baik,” ujar Barnas.

Ia menerangkan lokasi relokasi di Pasar Baru telah melalui kajian-kajian dan diskusi semua pihak mulai dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga para pelaku PKL itu sendiri.

Terkait lokasi relokasi permanen, imbuh Barnas, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian, agar lokasi yang nanti ditetapkan letaknya tidak jauh dari kota namun tetap representatif dan mampu menampung para PKL.

Diakui Barnas, harus ada kematangan di dalam perencanaan, apalagi PKL tidak mengharapkan gedung, namun bagaimana mereka bisa berjualan dan laku.

“Saya tadi ngobrol dengan yang PKL lama, justru mereka itu ada yang senang dengan hadirnya PKL dari Ahmad Yani otomatis akan tersentral dagangan di situ, yang tadinya sepi pengunjung nanti itu insya Allah menurut mereka itu akan ramai,” ucapnya.

Barnas juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut untuk mendukung PKL dengan berbelanja di lokasi relokasi sementara. Ia berkomitmen untuk memantau pelaksanaan ini guna memastikan bahwa para PKL tidak dirugikan.

Meski demikian, Ia berpesan kepada para PKL untuk amanah dengan tidak menaikan harga ketika para ASN berbelanja di lokasi relokasi Jalan Pasar Baru.

“Yang jelas saya bertanggung jawab terhadap kelangsungan PKL, jadi jangan sampai PKL dirugikan, dan saya akan mengapresiasi bagi dinas yang berbelanja,” kata Barnas.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Teti Sarifeni, selaku Ketua Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten Garut, menyatakan bahwa relokasi ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara pemerintah dan para PKL. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL untuk menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan kota, serta mendukung perkembangan usaha PKL.

Meski prosesnya berjalan cukup panjang yang dimulai pada bulan April 2024, imbuh Teti, pihaknya bersyukur berkat arahan pimpinan dengan dukungan unsur Forkopimda dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep/138DP2ESDM/Tahun 2024 tentang Perubahan Penataan Lokasi Sementara PKL, serta ditopang jalinan komunikasi dan kerja sama dengan perwakilan PKL dan semua pihak.

Teti melaporkan bahwa relokasi ini melibatkan 314 PKL jenis bodasan dan kuliner yang semula berada di Jalan Ahmad Yani. Ia juga menyebutkan bahwa tenda-tenda untuk PKL dibangun dengan bantuan CSR dari Bank BJB Garut dan PD Bank Garut, dengan rincian 72 unit tenda dan satu unit gapura.

“Perlu kami laporkan pula, implementasi kebijakan pemberdayaan PKL didasarkan pada konsep penataan usaha PKL berupa pemasangan tenda dan gapura PKL, guna menghadirkan kenyamanan saat bertransaksi, penataan ini bersumber dari bantuan CSR Bank BJB Garut dan PD Bank Garut,” tuturnya.

Adapun rincian tenda yang dibangun adalah meliputi :

  1. Ukuran 3×6 meter sebanyak 16 unit (1 tenda untuk 6 lapak PKL) bagi PKL yang berjualan dari Jalan Ahmad Yani sampai Gunung Payung
  2. Ukuran 2×4 meter sebanyak 38 unit (1 tenda untuk 6 lapak PKL) bagi PKL yang berjualan dari Pegadaian sampai dengan Garut Plaza
  3. Ukuran 1,5 x 3 meter sebanyak 18 unit (1 tenda untuk 2 lapak PKL) bagi PKL yang berjualan dari Garut Plaza sampai Fortune
    Sehingga total keseluruhan fasilitas penataan berupa tenda sebanyak 72 unit dan Gapura 1 unit.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menambahkan bahwa relokasi ini sudah direncanakan sejak lama dan kini tinggal diimplementasikan. Ia memastikan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan peningkatan ekonomi para PKL di lokasi baru.

“Kajian sudah sejak lama dari mulai penetapan lokasi, (bahkan) Pasar Baru itu bukan lokasi baru untuk relokasi PKL sementara, itu sudah dari sejak SK 2017 sudah ada, ya kita coba diimplementasikan saat ini dengan berbagai pertimbangan,” papar Ridwan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait relokasi PKL ke Jalan Pasar Baru ini, dari mulai sarana perdagangan, infrastruktur, hingga terkait bagaimana nanti pola pemberdayaan yang akan dilayani oleh pihak pemerintah daerah, agar para PKL dapat nyaman berjualan dan dari sisi omzet ekonominya pun terjadi perubahan yang lebih baik dari sebelumnya.

“Tindaklanjutnya tentu kita bersama-sama dengan para PKL ini melakukan pembenahan, pembenahan secara mandiri, tentu kami akan terus mendampingi agar PKL segera bisa melakukan aktivitas perdagangan,” ungkap Ridwan.

Proses Pemindahan Lapak PKL Berlangsung Kondusif dan Lancar
Sebelum dilaksanakan launching, proses pemindahan lapak PKL secara mandiri dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pasar Baru pada Minggu (4/8/2024) berlangsung kondusif dan lancar, dengan bantuan jajaran pemerintah daerah dan Satpol PP. Dengan peresmian relokasi ini, diharapkan para PKL dapat segera berdagang di lokasi baru dengan tertib. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here