KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten Garut menerima Peta Bencana dan Buku Hasil Survei Pemetaan Tsunami di Wilayah Garut dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) Provinsi Jawa Barat. Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima langsung dari Kepala BMKG Provinsi Jawa Barat, Teguh Rahayu, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (03/04/3023).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, penerimaan peta ini bertujuan agar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut ke seluruh daerah yang rawan terjadi bencana tsunami di Kabupaten Garut.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“Kami hari ini kedatangan Ibu Ayu Kepala BMKG Provinsi Jawa Barat, memberikan peta ini untuk disosialisasikan di seluruh daerah yang mungkin terkena tsunami, karena bencana ini adalah sesuatu yang mungkin terjadi dan pasti terjadi, tetapi kapannya tidak tahu,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa adanya peta bencana ini merupakan salah satu mitigasi bencana yang dilakukan oleh Pemkab Garut, di mana dengan data yang diberikan oleh BMKG Provinsi Jawa Barat ini pihaknya dapat melakukan edukasi terkait cara mengatasi masalah yang berhubungan dengan kebencanaan, terutama tsunami di Garut bagian selatan.

Sementara itu, Kepala BMKG Provinsi Jawa Barat, Teguh Rahayu, menuturkan, kunjungannya kali ini dalam rangka audiensi untuk menyampaikan potensi gempa bumi dan tsunami yang terjadi di wilayah selatan Jawa Barat, yang akan berdampak ke wilayah Kabupaten Garut.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan mitigasi gempa bumi dan tsunami,” ucapnya.

Beberapa titik yang menjadi penekanan mitigasi bencana tsunami di Garut bagian selatan itu di antaranya Pantai Cibuhung, Pantai Citangguluk, Pantai Cicalengka, Pantai Papandayan, Pantai Cipeuti, dan Taman Manalusu.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here