KORAN-FAKTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (23 September 2024) menggelar pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, didampingi empat komisioner serta Sekretaris KPU Garut. Acara ini dihadiri oleh dua pasangan calon, tim pemenangan, dan relawan masing-masing calon.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut serta semua pihak yang telah bekerja sama mengawal Pilkada hingga mencapai tahap penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Tahapan penetapan nomor urut pasangan calon juga merupakan salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih masyarakat akan sangat memengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah,” ungkap Dian.
Hasil pengundian menunjukkan bahwa pasangan Helmi-Yudi ditetapkan dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan Syakur-Putri mendapatkan nomor urut 2. Setiap pengumuman nomor urut disambut dengan sorakan para pendukung. Bahkan, para pendukung tampaknya telah menyiapkan papan nomor pasangan sesuai dengan hasil undian.
Selain itu, setiap pasangan calon tampak sumringah setelah mendapatkan nomor urut. Para calon bahkan mengangkat nomor undian mereka seolah itulah yang telah mereka harapkan. Penetapan nomor urut ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Garut.
“Kita semua telah menyaksikan bersama-sama pencabutan undian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut,” ujar Ketua KPU Garut.
Dian Hasanudin melaporkan bahwa Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, yaitu pasangan nomor urut 1 Helmi-Yudi dan pasangan nomor urut 2 Syakur-Putri.
Pada kesempatan tersebut, KPU menetapkan berita acara penetapan nomor urut pasangan calon yang turut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pengundian, berikut adalah nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut:
- Pasangan Helmi-Yudi mendapatkan nomor urut 01. Pasangan ini diusung oleh PKS dan PPP dengan total 14 kursi DPRD. Partai non-parlemen yang bergabung dalam koalisi ini adalah PSI dan Perindo
- Pasangan Syakur-Putri mendapatkan nomor urut 02. Pasangan ini diusung oleh Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PAN, dan NasDem dengan total 36 kursi DPRD. Partai non-parlemen yang bergabung dalam koalisi ini di antaranya Perindo, PBB, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Gelora. (J Wan/**)
Editor: TA