KORAN-FAKTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memusnahkan sebanyak 739 surat suara rusak, tidak terpakai, atau tidak didistribusikan dengan cara dibakar di halaman KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh KPU, Bawaslu, Wakil Ketua DPRD Garut, TNI , Polri, dan Bakesbangpol Garut. Acara tersebut juga diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini mencakup surat suara rusak baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Bupati, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan pemusnahan dilakukan pada H-1 sebelum pemungutan suara.
“Surat suara yang dimusnahkan meliputi 338 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta 401 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Tingkat kerusakan surat suara beragam, seperti gagal cetak, tidak tercetak sempurna, sobek, terlipat, terkena noda tinta, atau pemotongan yang tidak presisi. Namun, tidak ditemukan surat suara yang berlubang, sehingga semua dinyatakan rusak,” ujar Dian.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah surat suara rusak terbilang sangat sedikit, yaitu di bawah 1%. Kekurangan surat suara yang sempat terjadi telah dilengkapi pada 17-18 November 2024, sehingga logistik pemilu kini sudah 100% berada di tingkat desa dan telah mulai didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami memastikan seluruh logistik telah berada di TPS hari ini. Untuk mengantisipasi musim hujan, distribusi dilakukan pagi hari dengan perlindungan maksimal. Kotak suara dibungkus plastik baik di dalam maupun di luar, dan menggunakan kendaraan tertutup agar terhindar dari basah atau hujan,” tambahnya.
Logistik dan Partisipasi
KPU Kabupaten Garut mencetak sebanyak 2.059.421 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati, termasuk 2.000 lembar cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Sementara itu, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dikelola oleh provinsi dengan jumlah 2.000.057 lembar, termasuk 2.000 lembar cadangan.
Dian mengimbau masyarakat Kabupaten Garut untuk datang ke TPS pada 27 November 2024, pukul 07.00-13.00 WIB, guna menyalurkan hak pilihnya. “Kami berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Garut terus meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, demi mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” tutupnya. (J Wan)