KORAN-FAKTA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, didampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Cikajang, Kabupaten Garut, pada Kamis (18/7/2024).

Dengan mengenakan pakaian khas Sunda, pangsi, sebagai bagian dari sosialisasi regulasi mengenai kearifan lokal, Barnas mengunjungi beberapa kios yang menjual beras, sayuran, daging, hingga sembako.

Barnas menyatakan bahwa harga beberapa bahan pokok di Pasar Cikajang relatif sesuai dengan harga acuan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut. Namun, ia mencatat adanya kenaikan harga pada komoditas cabai, yang naik dua kali lipat. Ia akan melakukan langkah-langkah terhadap penyebab kenaikan komoditas itu.

“Cabe itu 2 kali lipat, tentunya saya nanti pulang dari sini mau merapatkan bagaimana harga cabe ini bisa mahal, karena misalnya permintaan banyak, lalu kemudian ada kegagalan panen, atau apa,” ujar Barnas.

Selain itu, Barnas juga menerima beberapa keluhan dari pedagang terkait berkurangnya daya beli masyarakat dan harga di pasar tradisional yang hampir sama dengan harga di pasar modern, yang menyebabkan masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar modern.

Barnas mengimbau Disperindag ESDM Kabupaten Garut untuk terus memberikan pembinaan kepada pedagang pasar agar tidak terjadi perbedaan harga yang signifikan antara kios satu dengan kios lainnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan pasar untuk kenyamanan dan kesehatan konsumen.

Ia juga mengimbau kepada Disperindag ESDM Kabupaten Garut untuk senantiasa memberikan pembinaan-pembinaan kepada pedagang pasar, agar tidak terjadi perbedaan harga yang signifikan antara kios satu dengan kios yang lainnya.

Ia berharap, dalam menjaga kondusivitas, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama guna memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Walaupun tempatnya kurang bagus ya dibersihkan, jangan sampai kotor tidak bagus untuk kesehatan, kebersihan, juga kenyamanan daripada konsumen,” harapnya.

Terkait revitalisasi Pasar Cikajang, Barnas mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, dan saat ini sedang dalam tahap kajian. Ia menegaskan pentingnya relokasi sementara bagi para pedagang agar mereka tetap bisa berdagang selama proses revitalisasi berlangsung.

“Karena percepatan-percepatan harus, jangan sampai ada kegiatan yang harusnya berjalan jadi tidak berjalan, karena kondisi daerah menentang terhadap kegiatan revitalisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pertama Polres Garut mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pasar tradisional, menindaklanjuti dugaan penimbunan bahan pokok, serta menertibkan parkir liar dan premanisme.

Adapun beberapa harga pangan di Pasar Cikajang per tanggal 18 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Beras Medium
  • Harga Minggu Lalu Rp12.500/kg
  • Harga Hari Ini Rp12.500/kg
  1. Beras Premium
  • Harga Minggu Lalu Rp13.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp13.000/kg
  1. Bawang Merah
  • Harga Minggu Lalu Rp30.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp25.000/kg
  1. Bawang Putih
  • Harga Minggu Lalu Rp39.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp38.500/kg
  1. Daging Ayam
  • Harga Minggu Lalu Rp32.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp32.000/kg
  1. Daging Sapi
  • Harga Minggu Lalu Rp120. 000/kg
  • Harga Hari Ini Rp120.000/kg
  1. Telur Ayam
  • Harga Minggu Lalu Rp29.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp28.500/kg
  1. Minyak Goreng Curah
  • Harga Minggu Lalu Rp17.500)/kg
  • Harga Hari Ini Rp17.500/kg
  1. Cabe Merah
  • Harga Minggu Lalu Rp60.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp60.000/kg
  1. Gula Pasir
  • Harga Minggu Lalu Rp18.000/kg
  • Harga Hari Ini Rp18.000/kg

Sumber : UPT Wilayah XVI Disperindag ESDM Kabupaten Garut (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here