KORAN-FAKTA.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut menggelar Rapat Koordinasi (rakor) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Aula DPPKBPPPA Garut pada Senin (26/2/2024).

Rakor ini dihadiri oleh 55 peserta undangan, terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur akademisi, tim penyusun GDPK tingkat kabupaten, dan perwakilan dari bidang internal DPPKBPPPA Garut.

Menurut Sekretaris DPPKBPPPA Garut, Rahmat Wibawa, rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan terhadap program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana.

“Melalui penyusunan dan pemanfaatan GDPK, serta perpaduan kebijakan pengendalian kependudukan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau RPJMD, Renstra daerah, dan RKPD, Renja perangkat bidang kependudukan,” ucap Rahmat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sambutannya menyatakan, bahwa rakor ini merupakan titik awal untuk mencari proses pembangunan kependudukan yang representatif di Kabupaten Garut. Sekda Garut juga menyoroti pentingnya grand design dalam menentukan kebijakan anggaran untuk mengatasi permasalahan kependudukan.

“Di mana memang mau tidak mau juga aspek kependudukan menduduki posisi yang sangat krusial, karena mau tidak mau hampir semua aktivitas itu target serta objek dan subjeknya adalah penduduk,” ucap Sekda.

Sekda Nurdin Yana menerangkan, bahwa saat ini memang terlihat banyak permasalahan yang muncul di masyarakat baik dari sisi pendataan maupun dari sisi persoalan yang terjadi secara langsung di masyarakat. Ia berharap, dengan adanya suatu grand design atau desain induk, pihaknya bisa mengetahui bagaimana cara pengembangan kependudukan agar bisa berjalan dengan baik.

“Itu penting bagi kita, untuk menentukan tentang aspek kebijakan anggaran yang dikeluarkan, misalkan berapa sih penduduk miskin yang ada, berapa sih anak yang stunting, berapa (kejadian) terjadinya AKI/AKB sangat berat,” katanya.

Berangkat dari sebuah permasalahan, kata Nurdin, pemerintah daerah muncul dengan menyusun program dan skenario yang akan dilakukan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan hingga ke akarnya.

“Sehingga grand design inilah yang akan mengilhami semua gerak langkah kita Pemerintahan, sekali lagi berangkat dari data yang baik, kemudian kondisi real seperti apa, inilah yang akan menjadi titik masuk kita,” katanya.

Salah satu narasumber, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Ahli Muda, Mia Wahdini, menyatakan bahwa rakor GDPK ini merupakan langkah positif untuk membangun komitmen dalam pembangunan kependudukan di Garut. Mia juga menyoroti pentingnya penyusunan GDPK dalam menanggulangi isu kependudukan di Kabupaten Garut.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini semuanya jadi satu frekuensi ya, satu tujuan utama, Garut berhasil memitigsi isu kependudukan, untuk menyusun rekayasa kependudukan jangka panjang sampai dengan tahun yang diharapkan,” ucap Mia.

Mia menerangkan, dalam hal ini dirinya bertugas untuk memfasilitasi awal dengan memberikan beberapa pemahaman mengenai penyusunan GDPK di Kabupaten Garut. Terkait kebijakan GDPK sendiri, imbuh Mia, hal ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah masing-masing.

“Nah kalau tadi yang saya coba fasilitasi untuk lintas sektor di lingkungan Kabupaten Garut ya tentang bagaimana tahapan, mekanisme, dan evaluasi untuk GDPK-nya Kabupaten Garut seperti apa,” katanya.

Kabupaten Garut, yang termasuk dalam kategori 5 dari 27 kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan peringatan karena GDPK-nya belum selesai, diharapkan dapat segera menyusun GDPK yang sesuai dengan kondisi aktualnya.

“Jadi tugas kami mendorong agar Kabupaten Garut bergerak untuk menyusun GDPK dan alhamdulilah disambut dengan baik seluruh lintas sektor,” tandasnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here