Sabtu, Januari 24, 2026

Latest Posts

Rakorwasda 2025, Inspektorat Garut Perkuat Pengawasan dan Siapkan Program 2026

KORAN-FAKTA..ID – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi pengawasan sepanjang tahun 2025 sekaligus perumusan strategi pengawasan untuk tahun anggaran 2026

Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (30/12/2025).


Agenda rutin ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pengawasan selama tahun 2025 sekaligus menyusun rencana program pengawasan pada tahun anggaran 2026. Rakorwasda dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, camat, kepala desa, serta kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan. Mengutip arahan Bupati Garut, ia menyampaikan bahwa aparatur pemerintah harus mulai berpikir secara entrepreneur.

Harapan kami, pertama kita harus berpikir secara entrepreneur. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki nilai yang signifikan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Ini yang paling penting,” ungkap Nurdin.


Ia juga menyoroti peran strategis Inspektorat yang saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai konsultan dan tulang punggung yang memberikan nasihat (advice) kepada SKPD. Hal ini bertujuan agar kesalahan yang sama tidak terulang serta kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Inspektorat tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga harus melakukan konsultasi. Ini satu wadah, satu warna antara Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Garut bersama seluruh SKPD,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memaparkan capaian positif Kabupaten Garut di penghujung tahun 2025. Berdasarkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau yang kini dikenal sebagai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Garut berhasil meraih skor 91.

Selain itu, terdapat peningkatan pada tugas-tugas mandatori lainnya, seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko. Dari sisi penilaian nasional, capaian MCSP menjadi indikator penting keberhasilan penguatan pengawasan di Kabupaten Garut.

Tak hanya itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Garut juga mengalami peningkatan dari 69 koma sekian pada tahun 2024 menjadi 70,51 di tahun 2025. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Garut dalam 15 besar se-Jawa Barat.

Terkait rencana kerja tahun 2026, Inspektorat Daerah akan memfokuskan pengawasan pada penjaminan mutu melalui berbagai metode, seperti audit, monitoring, evaluasi, serta review perencanaan pembangunan sejak awal tahun.

Bagaimana hasil pengawasan, hasil audit, hasil review, dan sebagainya. Kemudian kami sampaikan juga rencana pengawasan tahun 2026, apa yang harus dipersiapkan dan dijamin mutunya, serta aspek-aspek yang akan menjadi fokus pengawasan,” tegas Didit.

Rakorwasda 2025 ini turut menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Deputi Pencegahan KPK RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Garut. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Latest Posts

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012