KORAN-FAKTA.ID – Kepala Dinas Sosial, Aji Sukarmaji, diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut, Galih Mawariz Suryana, SE, S.Ip, melakukan pendampingan kepulangan anak sakit yang dirawat di RSUD dr. Slamet pada Jumat (28 Juli 2023).

Dari informasi yang diterima, bantuan pendamping tersebut diberikan karena ada sedikit miskomunikasi antara orang tua pasien dengan bagian administrasi RSUD dr. Slamet terkait kepulangan anaknya yang dirawat selama 12 hari.

Kadinsos Garut melalui Kabid Dayasos menyampaikan, “Alhamdulillah, miskomunikasi ini telah selesai, dan memang rekomendasi ini telah kami buatkan. Alhamdulillah, atas kebijakan dari Direktur RSUD Garut, dr. Husodo, serta jajaran, Kadinkes Garut dr Leli dan jajarannya, warga dari Kecamatan Samarang ini bisa pulang karena telah selesai melewati masa perawatan.” Ucapnya

Galih menambahkan, “Saya ucapkan terima kasih kepada Dinkes Garut, RSUD dr. Slamet yang telah memberikan kebijakan untuk diberikannya keringanan. Terkendalanya kepulangan tersebut karena pasien tersebut tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS mandiri yang saat ini masih menunggak, sehingga menghambat pelayanan kesehatan.” Ujarnya

Lanjut Galih, dan ketika diajukan beralih ke BPJS BPI, sama akan terhambat karena dalam aturan harus melunasi dulu tunggakan sebelumnya di BPJS Mandiri.

“Namun, mudah-mudahan ada solusi, dan dalam kurun waktu 14 hari ke depan akan kami tindaklanjuti, berkoordinasi dengan pihak Kantor BPJS agar supaya, untuk tindak lanjut pengobatan kedepannya ini bisa mendapatkan hak-hak pelayanan. Jadi kami tidak cukup di sini, insya Allah kami akan tindaklanjuti untuk bisa mendapatkan BPJS PBI,” ungkapnya.

Galih pun menghimbau dan berharap kepada para peserta BPJS Kesehatan yang masih mempunyai tunggakan, diusahakan dapat menyelesaikannya, “kenapa ? ,karena jika sampai terjadi saat diperlukan bisa terhambat dalam proses dalam penggunaan pelayanan kesehatan pesta itu sendiri,” terangnya

Sementara Erik, selaku orang tua anak, mengungkapkan terimakasihnya atas kebijakan dan bantuan yang diberikan pihak RSUD dr. Slamet dan Dinas Sosial Garut dalam pemulangan anaknya.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada direktur RSUD dr. Slamet dan Dinas Dinsos Garut. Terlambatnya tunggakan BPJS ini dikarenakan saya tidak bekerja, dan kedepannya saya akan berusaha untuk melanjutkan iuran BPJS,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Humas RSUD dr. Slamet Garut, H Adang Mesha, menjelaskan untuk pasien yang ada di RSUD sebetulnya tidak susah dalam proses pengurusan pemulangan pasien, asalkan mengikuti prosedur yang ada di Rumah Sakit.

“Baik dari pihak suami, istri, maupun keluarganya, diminta secara resmi ke pihak Rumah Sakit, jangan sampai menggunakan perantara (suruhan -red). Karena kalau melalui perantara, maka nanti masalah akan tidak jelas, cenderung melebar dan meluas sehingga tidak sesuai dengan objektif yang sebenarnya di lapangan,” ungkap H Adang.

Halnya seperti berita yang beredar, sambung H Adang menjelaskan dan ini pasien sudah diperbolehkan pulang dan pihak pasien mau menyelesaikan terkait administrasi sesuai ketentuan di Rumah Sakit maupun ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Garut.

“Alhamdulillah, hari ini kita duduk bersama antara pasien, pihak RSUD, dan Dinsos. Sebetulnya tidak sulit mengurus keuangan (administrasi – red) yang ada di RSUD. Jadi kesimpang siuran adanya kesulitan dalam proses pengurusan administrasi kepulangan pasien itu tidak benar.”tandasnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here