Minggu, Agustus 23, 2026

Latest Posts

Rudy Gunawan Dukung Bupati Garut Manfaatkan IJD untuk Perbaikan Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID — Kerusakan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, terus menjadi perhatian masyarakat. Kondisi jalan yang dinilai sudah rusak parah tersebut saat ini belum termasuk dalam 13 ruas jalan yang direncanakan mendapat perbaikan melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Garut.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian mantan Bupati Garut Rudy Gunawan. Ia menilai langkah Bupati Garut memanfaatkan skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Kita ini kan NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggaran itu bukan dari kabupaten saja. Sekarang zaman Pak Prabowo ada Inpres, Inpres Jalan Daerah (IJD),” ujar Rudy belum lama ini.

Menurut Rudy, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Garut, belum terdapat skema IJD seperti saat ini. Ketika itu, salah satu sumber pembiayaan pembangunan jalan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kalau sebelumnya DAK, kalau sekarang ada Inpres. Inpres itu lebih leluasa dan dananya juga besar,” katanya.

Rudy menjelaskan, pembangunan jalan melalui APBD kabupaten memiliki keterbatasan, salah satunya terkait standar ketebalan konstruksi jalan. Sementara melalui skema IJD, pembangunan jalan dapat dilakukan dengan konstruksi yang lebih tebal sehingga dinilai lebih kuat dan tahan lama.

“Kalau untuk jalan kabupaten, anggarannya kecil karena standarnya juga kecil, yaitu hanya 20 sentimeter. Kalau menggunakan IJD, ketebalannya bisa 40 sentimeter, sehingga akan sangat kuat dan tahan lama,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy untuk bersabar karena menurutnya pemerintah daerah sedang berupaya mencari skema pembiayaan yang lebih memungkinkan untuk menangani kerusakan jalan tersebut.

“Kita anggaran itu bukan dari daerah saja, dari kabupaten maupun provinsi. Dari provinsi juga sekarang sulit karena kondisi keuangannya terbatas, bahkan masih mengalami defisit. Makanya menggunakan skema Inpres Jalan Daerah itu,” ungkap Rudy.

Rudy menyebutkan, saat ini telah tersedia anggaran sekitar Rp40 miliar untuk penanganan jalan tersebut. Ia berharap pada tahun berikutnya kembali tersedia anggaran sehingga perbaikan dapat dilanjutkan hingga seluruh ruas jalan yang rusak tertangani.

“Nah, sekarang ini kan sudah pasti ada Rp40 miliar. Nanti tahun depan juga mudah-mudahan ada lagi. Kalau jalan itu dibangun melalui Inpres Jalan Daerah, konstruksinya kuat karena tebalnya 40 sentimeter. Kalau menggunakan anggaran daerah, konstruksinya hanya sekitar 20 sentimeter,” katanya.

Rudy juga menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy pernah diperbaiki menggunakan APBD Kabupaten Garut. Namun, perbaikan tersebut hanya mencakup sekitar empat kilometer.

“Zaman saya dibiayai oleh kita. Tahun 2015 jalan itu rusak, tahun 2018 rusak sebagian. Tahun 2019 belum diperbaiki dan sudah rusak parah. Tahun 2020 terjadi Covid-19. Saya baru memperbaiki tahun 2022, itu pun hanya empat kilometer. Sisanya tidak tertangani dan akhirnya semakin parah karena hujan dan berbagai faktor lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy menyoroti kondisi geografis kawasan tersebut yang memiliki potensi pergerakan tanah dan longsor. Menurutnya, aspek kebencanaan harus menjadi perhatian utama sebelum pembangunan jalan dilakukan.

Ia mengatakan, pada masa kepemimpinannya, pemerintah daerah juga sempat menyiapkan jalur alternatif untuk mengantisipasi gangguan akses akibat kondisi jalan.

“Maka waktu itu kita menggunakan jalan alternatif melalui Sukamurni ke Cilawu. Itu alternatif yang bagus daripada menggunakan jalur Cipangramatan. Ada daerah dari Lawang Angin sampai perbatasan Cikajang dan perbatasan Banjarwangi yang memang harus diperhatikan,” tuturnya.

Rudy menegaskan, keterbatasan APBD Kabupaten Garut membuat pemerintah daerah perlu memanfaatkan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat. Karena itu, ia menilai langkah Bupati Garut menggunakan skema IJD merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.

“Langkah yang dilakukan Pak Bupati itu benar-benar teknokratik. Kalau saya menjadi bupati, saya juga akan memilih jalan yang kuat dengan ketebalan 40 sentimeter. Kalau tidak 40 sentimeter, saya akan protes,” ujarnya.

Terkait persyaratan lebar jalan dalam program IJD, Rudy menilai hal tersebut bukan persoalan utama. Menurutnya, yang lebih penting adalah pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu berbagai potensi kebencanaan yang dapat mengancam keberlangsungan jalan.

“Tidak apa-apa. Cuma kalau kebencanaannya dibereskan dulu, karena penyelesaiannya juga harus empat bulan. Jadi sekarang baru sekitar enam kilometer,” katanya.

Rudy kembali menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Garut memanfaatkan anggaran IJD. Ia juga mendorong adanya gotong royong antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat agar perbaikan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

“Oh iya, memang begitu. Saya mendukung karena itu bagus. Jalannya 40 sentimeter, itu benar. Kalau ada gotong royong, misalnya dari kabupaten tahun depan 2027 bisa menangani beberapa kilometer lagi, itu akan lebih baik,” tegas Rudy.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012