KORAN-FAKTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, membuka secara resmi Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TAPKD) Kabupaten Garut di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (02/05/2024).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Teti Sarifeni selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut, Yusi Yuliana perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Irwan Muzhar perwaklian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peserta TAPKD Kabupaten Garut.

Rapat tersebut membahas tentang inklusi keungan yang diatur dalam peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses akan berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekda Garut, Nurdin Yana menyinggung pentingnya penurunan angka kemiskinan dengan mempermudah akses keuangan untuk masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan daerah dan menggali potensi daerah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai elemen.

“Persoalan kemiskinan di kami itu sangat besar pak, hari ini sebetulnya memang kalau melihat effort kita alhamdulillah kita menunjukkan penurunan, dari 10.64 sekarang tinggal 9 koma sekian,” ucap Nurdin.

Nurdin mengatakan, penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Garut tidak berlangsung dengan signifikan. Bersamaan dengan itu, lanjut Nurdin, Kabupaten Garut juga masih mengalami kenaikan angka stunting sebesar 0.5% sama halnya dengan 18 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat.

“Dari 23.63 menjadi 24.02 praktis kita sekitar 0.5 sehingga ini disebut anomali angka kemiskinannya turun tetapi stunting malah naik sehingga ini persoalan, kenapa demikian? Ini akan terkait dengan upaya-upaya yang akan kita lakukan kemudian,” kata Nurdin.

Maka dari itu, Nurdin berharap apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui rapat kali ini dapat mempercepat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus penurunan angka stunting di Kabupaten Garut.

“Oleh sebab itu rekan-rekan sekalian saya kira ini tepat bagi kita berkumpul, bagaimana kita meningkatkan aspek ekonomi yang bisa sekaligus (mengatasi) struggle kita untuk mengangkat 2 persoalan yang muncul hari ini,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia (BI), Yuli Yuliana menjelaskan bahwa inklusi keuangan dan digital akan mendukung pemberdayaan masyarakat serta pembangunan ekonomi. Hal ini terjadi karena beragam tantangan pandemi dan berbagai rentetan ekonomi yang berpengaruh pada kondisi perekonomian dunia saat ini.

“Transportasi membentuk ekonomi digital yang terjadi saat ini harus mencakup tiga tujuan kemanfaatan, yaitu ekonomi yang inklusif, masyarakat yang lebih produktif dan ekonomi yang berkelanjuta,” ucapnya.

Yuli menambahkan, bahwa kemajuan teknologi yang diakses hingga ke wilayah pedesaan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai ilmu pengetahuan, juga akses dalam hal keuangan yaitu melalui bank digital yang bisa diakses menggunakan gadget.

“Selanjutnya inklusi keuangan dan inklusi digital juga mendukung tercapainya pemberdayaan ekonomi. Inklusi keuangan disertai dengan akses teknologi digital dapat mendukung masyarakat untuk mencapai pemberdayaan ekonomi,” lanjutnya.

Irwan Muzhar, selaku Perwakilan OJK mengharapkan adanya tindak lanjut dari pertemuan tersebut dengan adanya program business matching yang pihaknya lakukan, sehingga dapat membantu para pelaku UMKM untuk dapat bersaing dengan jangkauan lebih luas lagi.

“Dan saya juga mengharapkan nanti dari TPKAD juga mempertemukan mereka dengan eksportir di luar negeri, jadi bukan cuman di bawahnya aja tapi sampai dengan untuk pemasarannya juga ada,” tuturnya.

Ia juga berharap terdapat peningkatan kecepatan dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat agar tidak kalah cepat seperti pinjaman online tentunya dengan memperhatikan kemampuan bayar masyarakat agar tidak terjadi kemacetan kredit. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here