KORAN-FAKTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, diikuti seluruh staf ahli bupati, para kepala bagian dan pegawai, menandatangani Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Acara ini berlangsung di Lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (24/9/2024).
Penandatanganan ini dilakukan seiring dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut untuk Pilkada serentak 2024. Nurdin Yana menegaskan, kegiatan ini adalah langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang menekankan netralitas ASN.
“Kebetulan juga kami kemarin di Jakarta diisyaratkan hal yang sama agar kita tidak boleh (memihak), ASN netral dalam kerangka pelaksanaan pilkada serentak ini,” ucap Nurdin Yana.
Penandatanganan ini tidak hanya dilakukan di lingkup Setda Garut, namun juga di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam pakta integritas ini ASN harus berjanji pada diri sendiri dan berperilaku sesuai dengan normatif yang telah ditentukan. Nurdin menambahkan, ASN harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip normatif dan menjaga agar tidak memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) untuk kepentingan politik.
“Karena BMD itu Barang Milik Daerah konotasinya akan dipersepsi lain oleh teman-teman di situ, akan nampak sekali keberpihakannya,” tegasnya.
Pakta integritas ini diharapkan dapat memastikan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024, serta menjaga profesionalitas dan kredibilitas pemerintahan di Kabupaten Garut.(*)