Senin, April 20, 2026

Latest Posts

Sekda Kabupaten Garut Imbau Warga Tidak Terpecah karena Pilihan Politik di Pilkada 2024

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengimbau masyarakat untuk menjaga persatuan meski berbeda pilihan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan Kabupaten Garut demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

“Silakan berbeda pilihan, tetapi jangan sampai menghilangkan rasa kekerabatan, kekeluargaan, dan kebersamaan di Kabupaten Garut. Dengan kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai masalah krusial seperti kemiskinan dan stunting yang menjadi perhatian dari pusat hingga daerah,” ujar Nurdin seusai menggunakan hak pilih bersama istri di TPS 024, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (27/11/2024).

Nurdin Yana berharap Pilkada ini mampu melahirkan pemimpin yang representatif dan sesuai dengan harapan rakyat Garut. Ia juga mengingatkan agar hasil Pilkada tidak menjadi sumber perpecahan yang merugikan masyarakat. “Siapa pun yang terpilih nanti, mari kita dukung bersama. Jangan jadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk merusak keutuhan masyarakat Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012