KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yuda Puja Turnawan, mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dokumen kependudukan, khususnya E-KTP, di Kabupaten Garut.
Yuda mengungkapkan temuannya saat melakukan reses dalam masa sidang tahun 2024 di Gedung Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, pada Selasa (16/01/2024) siang. Menurutnya, pembuatan E-KTP dapat dilakukan dengan cepat jika melibatkan uang, sedangkan tanpa uang, prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
“Tadi ada masyarakat menyampaikan. Kalau membuat E-KTP pungli, yang di mana kalau pakai uang bisa cepat, kalau tidak lama,” ujar Yuda saat diwawancarai di lokasi.

Yuda berkomitmen untuk menyelidiki aduan tersebut dan memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Meskipun dia menegaskan bahwa isu ini bukan termasuk kewenangan mitra komisinya di DPRD Kabupaten Garut, sebagai anggota dewan, dia merasa berkewajiban mengawasi hal-hal semacam ini.
“Tapi ini akan kita telusuri juga karena selaku anggota dewan, tentu saya berkewajiban mengawasi hal-hal seperti ini,” katanya.
Meskipun Yuda mengklarifikasi bahwa isu ini di luar kewenangan mitra komisinya, ia tetap berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut. Yuda juga memberikan solusi terkait keluhan warga yang tidak memiliki handphone atau email untuk mengurus kartu keluarga, dengan mengarahkan mereka ke kantor kecamatan.
Ia juga menekankan bahwa, meskipun proses administrasi telah beralih ke sistem digital, warga masih dapat mengaksesnya melalui kantor kecamatan.
“Kemudian, ada keluhan dari seorang guru, Pak Ardi, dari RW 22 Kota Kulon, yang mengeluhkan gaji yang sangat kecil. Saya langsung memastikan bahwa beliau bukan ASN melainkan pegawai pemerintah non-PNS,” ungkap Yuda.
Sebagai solusi, Yuda menyarankan pembukaan formasi PPPK setiap tahun di luar PNS untuk membantu guru-guru yang berada dalam kondisi serupa.
“Saya katakan, persiapkan diri untuk menghadapi tes PPPK karena persaingannya sangat ketat. Ini bagian dari upaya untuk memungkinkan guru-guru berpengalaman beralih ke PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tuturnya.(*)
Editor: J Wan