KORAN-FAKTA.ID – Hadapi musim penghujan dan upaya untuk mencegah terjadinya banjir. UPT PUPR Kecamatan Garutkota melaksanakan membersihkan dan mengangkut an sampah yang menyumbat disalurkan drainase dan DAS yang ada di Wilayah Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut Jawa Barat

Pembersihan dan pengangkatan sampah dilakukan jajaran UPT PUPR Kecamatan Garutkota tersebut salah satunya yang dilaksanakan di DAS Ranggalawe jalan papandayan Kecamatan Garutkota, Kamis (26 Oktober 2023)

Kepala UPT PUPR Kecamatan Garutkota, H Mulyadi saat
dihubungi menyampaikan pembersihan ini dilakukan setelah mendapat laporan air meluber ke jalan, dan terjadinya kondisi tersebut pun tidak pernah absen ketika debit air di saluran drainase meningkat. “Maklum melubernya air saat Garutkota mulai diguyur hujan pertama saat memasuki musim penghujan,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkatnya

Lebih jauh ia menerangkan masalah drainase penuh sampah yang akhirnya menyebabkan banjir di perkotaan Garutkota memang tidak pernah habisnya. Meski UPT PUPR Garutkota sudah menyiapkan personel khusus untuk menangani masalah drainase mampet akibat sampah.

“Setiap hari kami menurunkan 4-5 petugas pembersih drainase di titik-titik rawan drainase mampet.
Untuk penanganan tidak hanya kami lakukan saat sudah ada banjir, tetapi setiap hari. Hanya saja masih saja jadi masalah, masih saja ada masyarakat masih terus membuang sampah ke got dan drainase,”kata dia.

H Mulyadi mengatakan, memasuki musim penghujan ini pihaknya mengajak masyarakat untuk membersihkan setiap saluran air yang berada di wilayahnya, untuk mencegah adanya genangan air.

“Kita mengajak setiap pengurus dan warga untuk membersihkan saluran air yang tersumbat akibat sampah, agar tidak terjadi genangan air. Sebab saat ini sudah memasuki musim penghujan, jangan sampai ada warga yang rumahnya banjir akibat saluran air yang mampet,” harapnya (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here