KORAN-FAKTA.ID – Wakil Bupati Garut kembali menunjukkan keteladanan sebagai pimpinan daerah dengan melaksanakan tugas dan kunjungan kerjanya menggunakan angkutan umum. Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap Senin hingga Jumat sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mendorong budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut.
Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut yang mulai diberlakukan pada 28 November 2025. Pembatasan ini menjadi tahap uji coba untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, mengurangi emisi karbon, serta mendukung penggunaan transportasi publik.
Saat ditemui di sela kesibukannya, Wakil Bupati Garut, drg. L. Putri Karlina, menyampaikan bahwa penggunaan transportasi umum ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan kepada para ASN bahwa setiap kebijakan harus dicontohkan oleh pimpinan.
“Repot apa nggak? Ternyata masih oke banget, apalagi mobilisasi saya dari satu titik ke titik lain yang cukup jauh pun masih bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi para pegawai yang sebagian besar bekerja di kantor dengan mobilitas lebih teratur, kebijakan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan.
“Karena kita pinginnya angkot rame lagi. Kalau angkot sepi, kemiskinan bisa makin naik. Kita harus saling membantu karena sekarang sudah tidak semua bisa ditanggung APBD,” jelasnya.
Wabup Putri juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki banyak manfaat, mulai dari meningkatkan aktivitas fisik ASN hingga menumbuhkan kembali roda ekonomi rakyat.
“Intinya biar dipaksa olahraga, dipaksa menumbuhkan kembali ekonomi rakyat. Sekarang uji coba dilakukan hari Senin dan Jumat. Ke depan, bisa saja dibuat bergiliran, misalnya ada dinas yang wajib naik transportasi umum pada Selasa atau Rabu, sehingga setiap hari selalu ada ASN yang menggunakan angkot maupun transportasi umum lainnya,” pungkasnya. (J Wan)





